PALEMBANG - Aset kripto miliki pelaku penipuan Binomo, Indra Kenz, berhasil diungkap oleh Bareskrim Polri. Aset kripto yang tersimpan di akun platfrom Indodax sebesar Rp35 miliar. Polisi bakal menyita aset tersebut sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"(Aset, red) Yang di Indodex akan kita sita," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jumat, 22 April.
Aset kripto itu ditemukan saat mendalami keterangan tersangka Nathania Kesuma yang merupakan adik Indra Kenz.
Polisi Menelusuri Aset Kripto Indra Kenz
Di sisi lain, Chandra menyebut masih menelusuri aset kripto Indra Kenz lainnya yang terlupakan berada di luar negeri. Nominalnya disebut mencapai Rp58 miliar.
"Untuk (aset kripto, red) yang di luar negeri kita belum dapat," kata Chandra.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkapkan adanya aset Indra Kenz dan adiknya, Nathania Kesuma, dalam bentuk kripto. Nominalnya mencapai Rp35 miliar.
Aset Akun Kripto Indra Kenz Terungkap
Terungkapnya aset itu berdasarkan hasil pemeriksaan Nathania Kesuma sebagai tersangka pada Rabu, 20 April. Hasil pemeriksaan itupun juga memutuskan tersingkir dari adik Indra Kenz tersebut.
Aset kripto itu ditemukan di akun platform Indodax. Di mana, akun itu dibuat oleh Nathania atas perintah Indra Kenz.
Selain itu, dari hasil penelusuran pun muncul dugaan Indra Kenz menyimpan dana berupa kripto di luar negeri. Nominalnya mencapai Rp58 miliar.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.