53 Ton Minyak Goreng Hasil Penggerebekan di CV Aneka Jaya Kini Langsung Dijual Polda Sulteng
Foto via Antara

Bagikan:

JAKARTA - Satuan tugas (Satgas) Pangan Sulawesi Tengah mendistribusikan kembali 53 ton minyak goreng hasil penggerebekan yang dilakukan terhadap CV Aneka Jaya di Kota Palu.

Menurut Kepala Satgas Pangan Sulteng yang juga Dirreskrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol Ilham Saparona, minyak goreng ribuan liter itu langsung didistribusikan hingga ke tangan konsumen dengan konsep operasi pasar, maupun melalui koordinasi dengan perum Bulog wilayah setempat.

"Hasil ini kita sita untuk nantinya kita distribusikan atau dijual kembali ke masyarakat, sebagian lagi kita lakukan penyitaan sebagai barang bukti untuk melanjutkan proses hukum terkait dengan dugaan penimbunan," kata Kombes Pol Ilham Saparona dikutip dari Antara, Jumat 4 Maret.

Proses hukum juga akan tetap dilanjutkan terhadap CV Aneka Jaya. Hingga saat ini, pihak kepolisian sudah memeriksa pemilik perusahaan beserta sejumlah karyawan.

Hal itu dilakukan, karena diduga CV Aneka Jaya telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 yang mengatur tentang Perdagangan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulteng, Richard Arnaldo menjelaskan penindakan yang dilakukan terhadap CV Aneka Jaya telah didahului dengan langkah persuasif.

"Sudah kita lakukan, dan CV Aneka Jaya ini tidak datang, dan mereka satu-satunya yang tidak menyetorkan data stock yang dimiliki," kata Richard.

Richard menerangkan, pendistribusian kembali minyak goreng hasil sitaan itu secara teknis dimulai hari ini, sejumlah pihak gudang telah mengonfirmasi kesiapannya untuk menampung puluhan ribu liter minyak goreng tersebut.

Ia memperkirakan, 53 ton minyak goreng tersebut akan habis dalam waktu 3 sampai 4 hari ke depan. Hal itu berdasarkan tingginya permintaan pasar hingga saat ini.

Sementara penyaluran ke kabupaten, pihak satgas pangan dan Disperindag provinsi telah melakukan koordinasi dengan perum Bulog Sulteng.

"Penjualannya kembali ke harga normal sesuai harga eceran tertinggi atau HET," tegasnya.

Sementara itu Manajer Operasional CV Aneka Jaya, Arnold menjelaskan penyimpanan minyak goreng oleh pihaknya dalam waktu yang lama, berkaitan dengan harga jual pasar yang tidak sesuai dan akan berdampak pada kerugian.

"Kami beli dari pabrik dengan harga Rp18.500, sedangkan di pasar harus dijual dengan harga HET Rp14.000," terangnya.

Ia mengaku baru mendapatkan surat pemberitahuan dari pihak pabrik tentang ganti rugi yang akan ditanggung, Rabu (2/3).

Oleh karena itu, dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga Maret 2022 pihaknya memilih untuk belum mengedarkan ke pasaran, namun memilih untuk menjualnya dengan cara menunggu.

"Ada juga yang datang langsung ke dini dan kami tetap jual tapi memang kami sampaikan harganya Rp19.500 karena dari pabrik harga yang didapatkan masih di atas atau belum subsidi," pungkas Arnold.