Pasar Ikan Modern Palembang; Pemkot Desak Pengelola untuk Meningkatkan Inovasi agar Maju Menjadi Pusat Perdagangan
Sekda Palembang (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG- Pengelola Pasar Ikan Modern di Palembang, Sumatera Selatan, didesak oleh pemkot agar meningkatkan inovasi untuk perkembangan dan kemajuan pusat perdagangan. Pasar ini berada di Jalan Mangkunegara, Kecamatan Ilir Timur III itu.

Alasan Pemkot Palembang mengeluarkan desakkan karena pasar tersebut sejak diresmikan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Edhy Prabowo pada Juli 2020 sampai saat ini masih sepi dari aktivitas jual beli.

"Saya minta kepada Direktur PT Patralog agar bisa mengambil ketegasan secara tertulis. Sanggup atau tidaknya, semua ada dalam bentuk laporan," kata Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa dalam rilis yang diterima di Palembang, Rabu.

Pasar Ikan Modern di Palembang Tidak Dikelola dengan Baik

Menurut Ratu Dewa, pemerintah sangat menyayangkan pasar tersebut cenderung tidak terkelola dengan baik. Padahal sudah representatif yaitu dibangun setinggi dua lantai di atas lahan seluas 9.319 meter persegi dengan lebar 6.348 meter persegi.

Bahkan dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan dan pengelolaan aset tersebut pemerintah kota juga berencana akan menggandeng pihak ketiga.

Di mana untuk merealisasikan rencana itu, kata dia, dirinya sudah meminta kepada Dinas Perikanan, BPKAD serta bagian hukum dan Inspektorat setempat untuk melakukan pengkajian terkait kerjasama pengelolaan Pasar Ikan Modern.

Pasar Ikan Modern di Palembang Diharapkan Menjadi Pusat Perdagangan

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kota Palembang Ahmad Zazuli mengatakan jika melihat dari lokasi Pasar Ikan Modern itu sudah sangat berpotensi menjadi pusat perdagangan yang maju di Palembang karena berada di tengah kota.

Hanya saja perlu ada penataan pada sistem pengelolaan pasar tersebut karena kondisinya saat ini yang sepi dari pengunjung.

Dia menilai dibutuhkan pembahasan yang merinci dengan melibatkan segenap OPD terkait untuk melahirkan solusi terbaik seperti apa pengelolaan pasar tersebut kedepannya sehingga bisa lebih termanfaatkan secara optimal.

"Terkait pihak ketiga itu ada beberapa proses yang harus dilakukan. Prinsipnya kapasitas Dinas Perikanan ini hanya melakukan perawatan saja karena secara legal pasar tersebut masih dikelola oleh PT Partalog, untuk sementara kami masih menunggu proses lanjutannya," ujarnya.*

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI Sumsel.