PALEMBANG - Orang yang menunggak membayar rekening tagihan air bersih PDAM Tirta Raja di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada 2021, sebanyak 5.519 pelanggan dengan jumlah mencapai Rp5 miliar.
"Tunggakan tersebut tergolong tinggi. Oleh karena itu mulai tahun depan penertiban akan kami lakukan terhadap pelanggan yang menunggak itu," ujar Direktur Utama PDAM OKU, Abi Kusno di Baturaja, Rabu.
Data Tunggakan Pelanggan PDAM Tirta Raja OKU
Menurutnya, berdasarkan data tunggakan terbesar terdapat di dalam Kota Baturaja yakni mencapai 4.000 pelanggan lebih dengan nilai mencapai Rp4 miliar.
Kemudian disusul Kecamatan Lubuk Batang dengan jumlah pelanggan yang menunggak tercatat 199 orang (Rp300 juta) dan Kecamatan Lubuk Raja sebanyak 507 pelanggan (Rp200 juta lebih).
"Kami tidak ingin tunggakan ini terus bertambah sehingga tahun depan penertiban terhadap pelanggan yang nunggak selama tiga bulan akan dilakukan lagi," katanya.
Dalam penertiban nanti pihaknya akan melibatkan instansi terkait dan aparat kepolisian setempat untuk membantu proses pemutusan jaringan air bersih pelanggan yang menunggak lebih dari tiga bulan.
BACA JUGA:
Pelanggan PDAM Tirta Raja OKU yang Meninggak Pembayaran Diminta Melunasi
Oleh sebab itu, Abi mengimbau bagi pelanggan PDAM Tirta Raja OKU yang merasa sudah menunggak selama tiga bulan atau lebih agar segera melunasi tunggakannya tersebut.
"Pembayaran bisa dilakukan dengan langsung datang ke Kantor PDAM Tirta Raja atau melalui mitra kita seperti Kantor Pos, Agen Pos Pay, Indomaret, Alfamart atau melalui Bank Sumsel Babel," ujarnya.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.