Kemendikbud Minta Rektorat Unsri Untuk Memproses Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Hingga Tuntas
Kemendikbud-ristek minta rektorat Unsri selesaikan kasus pelecehan seksual (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Rektorat Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, Sumatera Selatan, diminta oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta untuk memproses hingga tuntas kasus pelecehan seksual dengan cara bekerja sama melibatkan seluruh unsur mahasiswa.

Chatarina Muliana, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud-ristek, menyampaikan dengan adanya kolaborasi antara rektorat dengan unsur mahasiswa seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) atau keorganisasian mahasiswa lainnya di kampus, maka, manfaatnya bukan sebatas hanya membantu penyelesaian kasus yang sudah berproses.

Tapi ke depan juga bisa dijadikan sebagai langkah pencegahan, sehingga tidak ada lagi mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual di kampus Unsri.

"Penyelesaian masalah ini bisa dilakukan dengan cara membangun kolaborasi dengan pihak BEM agar suasana di kampus bisa kondusif lagi," kata dia usai menggelar rapat koordinasi dengan pihak rektorat di Unsri Kampus Bukit Besar, Palembang.

Unsri Membentuk Tim Adhoc untuk Menangani Kasus Pelecehan Seksual

Menurut dia, dalam kasus ini Unsri sangat mungkin menjadi percontohan bagi perguruan tinggi nasional karena dianggap sudah responsif menanggapi pelaporan pelecehan seksual yang dialami mahasiswinya yaitu dengan segera membentuk tim adhoc.

Keputusan membentuk tim adhoc atau tim etik Unsri itu, lanjutnya, sangatlah tepat sebab memang penyelesaiannya adalah tanggung jawab dari perguruan tinggi.

Peraturan Mendikbud-Ristek Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS)

Apalagi sudah diperkuat dengan Peraturan Mendikbud-ristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.

Maka untuk itu, ia memastikan Kemendikbud bakal terus memberikan pendampingan untuk Unsri dalam menangani kasus pelecehan ini.

“Kami juga bakal mendampingi Unsri dalam penerapan permendikbud sebab aturannya masih tergolong baru dan masih bisa multitafsir. Jangan sampai nantinya malah menimbulkan hal yang tidak diinginkan lainnya,” katanya.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.