Rektorat Unsri Melepas Jabatan Oknum Dosen yang Dilaporkan Atas Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi
Rektorat Unsri (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Oknum dosen yang dilaporkan atas kasus kasus seksual dicabut jabatannya oleh Rektorat Universitas Sriwijaya (Unsri).  

Rektor Unsri memutuskan melepaskan jabatan dosen berinisial A (34) yang berstatus sebagai kepala jurusan di salah satu fakultas.

Zainuddin Nawawi, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unsri, di Palembang , Rabu, mengatakan keputusan itu merupakan kesepakatan bersama rektorat, setelah terduga pelaku tersebut mengakui secara benar sudah melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswinya, saat diperiksa dalam rapat etik seminggu yang lalu.

Benar sudah kami berikan hadiah berupa pencabutan hukuman dia (oknum dosen) sebagai kepala jurusan sejak sepekan yang lalu. Dia sudah mengakui perbuatannya tersebut,” kata dia.

Meskipun belum bisa menjelaskan secara rinci, Zainuddin Nawawi memastikan rektorat juga memberikan sanksi secara administratif dan sanksi terhadap oknum dosen yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) tersebut.

“Sanksi ini merupakan keputusan kami bersama secara institusi,” katanya pula.

Sebelumnya, oknum mahasiswi berinisial DR (22) yang mengaku menjadi korban seksual itu, melapor ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) pada Selasa (30/11).

Kronologi Pelecehan Seksual Oknum Dosen di Unsri Berdasarkan Laporan

Kepala Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi Masnoni di Palembang mengatakan, korban mengaku mendapatkan pengambilan secara fisik oleh oknum dosennya.

Menurutnya, korban mengaku mengaku dialaminya saat menghadap oknum dosen tersebut di ruangannya di Kampus Unsri Indralaya, Ogan Ilir, beberapa bulan lalu.

Korban yang telah menyelesaikan skripsinya itu datang menghadap untuk meminta tanda tangan dari orang-orang tersebut sebagai syarat kelulusannya.

“Dia (korban) itu sudah selesai skripsi tinggal minta tanda tangan pengajuan kelulusan. Ya di situ dimanfaatkan,” ujarnya lagi.

Polda Sumsel Terima Tiga Pengaduan Kasus Pelecehan Seksual Maha di Kampus

Selain DR, Masnoni membenarkan ada dua orang mahasiswi lain yang menjadi korban siswi seksual dari oknum dosen di kampus tersebut.

Namun melihat yang mereka alami itu tidak secara fisik, melainkan melalui saluran telepon whatsapp.

“Total ada tiga korban, tapi sementara ini baru ada satu LP (laporan polisi). Dua korban lainnya di alam tidak diatur secara fisik, tapi dari saluran telepon,” ujarnya.

dan demikian, ia memastikan polisi bakal melaporkan korban tersebut dengan memanggil sejumlah saksi.

Setelah keterangan dianggap lengkap, polisi bakal melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), bahkan melakukan pemanggilan terhadap oknum dosen sebagai terlapor, sehingga kasus ini dapat terselesaikan.

“Akan kami kembangkan sehingga kasus ini menjadi jelas. Bila tidak ada unsur pidana yang ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” katanya pula.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .