Polda Sumsel Panggil Dosen yang Dilaporkan Melakukan Pelecehan Seksual
Pemanggilan oknum dosen terduga melakukan pelecehan seksual (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Pemanggilan terhadap oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang dilaporkan melakukan tindakan tindakan segera dijalankan oleh Polda Sumatera Selatan .

Ada tiga mahasiswi yang melaporkan dosen berinisial R karena lupa melakukan seksual secara verbal melalui pesan singkat di media sosial terhadap mereka pada Rabu (1/12).

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan, di Palembang , Jumat, mengatakan laporan dugaan ini sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan, sehingga terlapor segera dipanggil untuk dimintai keterangan atas tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

“Laporannya sudah naik ke penyidikan. Secepatnya dilakukan pemanggilan daripada terlapor. Secepatnya dipanggil,” kata dia pula.

Menurut Hisar, naiknya kasus ini ke tahap pemeriksaan, karena penyidik ​​sudah melakukan terhadap pelapor sekaligus mengumpulkan barang bukti.

Ketiga pelapor itu ditemui langsung oleh penyidik ​​dalam hal ini Subdit IV Renakta Polda Sumsel, mereka tidak datang yang diperiksa pada Selasa (7/12) sore di markas Polda Sumsel.

“Penyidik ​​mendatangi mereka untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Dosen Unsri Membantah Tuduhan Pelecehan Seksual 

Sementara itu, oknum dosen R sebelumnya membantah dirinya melakukan sebagaimana dimaksud oleh ketiga mahasiswinya tersebut.

Menurut pengakuannya, dirinya selalu menjaga sikap terhadap mahasiswa seperti layaknya dosen. Bahkan mengaku nomor telepon untuk mengirimkan pesan yang mengandung pornografi itu bukan nomor milik dia.

“Itu bukan nomor saya. Saya memperhatikan formil-formil saja selayaknya dosen. Mahasiswa bimbingan saya banyak. Cuma kenal F dan C itu mahasiswi saya yang terancam lima tahun lebih kuliahnya, sedangkan D tidak tahu,” kata R, di Palembang, Rabu (8/12).

Dampak kasus kasus tersebut, Rektorat Unsri telah menonaktifkan oknum dosen dari jabatannya sebagai Kaprodi Manajemen Fakultas Ekonomi Unsri Kampus Bukit Besar, Palembang.

Keputusan penonaktifan tersebut termaktub dalam Surat Rektor Unsri Nomor 452/UN9/SK.BUK.KP/2021 yang diterbitkan pada Selasa (7/12), termasuk dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai.

Oknum dosen R tersebut satu dari dua oknum dosen di Unsri yang dilaporkan mahasiswinya, karena melakukan pemotretan seksual.

Beberapa Dosen Unsri Dilaporkan melakukan Pelecehan Seksual

Sedangkan untuk oknum dosen Unsri lainnya yang berinisial Saat ini berstatus sebagai tersangka pada Senin (6/12) malam. Ia sudah ditahan selama 20 hari di Mapolda Sumsel atas dugaan melakukan seksual secara fisik terhadap mahasiswinya berinisial DR di Laboratorium Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .