Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 pada 24 Desember, Berlaku bagi Semua Daerah yang Sudah Level 1 dan Level 2
Ilustrasi penertiban kendaraan bermotor (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - PPKM Level 3 akan diterapkan di seluruh daerah di Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Aturan tersebut berlaku secara otomatis untuk semua daerah tanpa otomatis.

Jika suatu daerah sudah berstatus Level 1 dan 2 karena kasus COVID-19 yang melandai, tak ada toleransi maka akan diberalkukan PPKM level 3. Kepastian ini sudah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy .

PPKM Level 3 Diberlakukan Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru

Pemerintah diterapkan secara merata PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia mengantisipasi libur Natal dan Tahun Baru.

"Selama Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan memberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujarnya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, dilansir  Antara , Kamis, 18 November.

Muhadjir mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah peristiwa COVID-19 usai libur akhir tahun. Nantinya di seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,".

Intruksi Kemendagri PPKM Level 3 24 Desember 2021

Muhadjir mengatakan status kebijakan PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pengendalian pengendalian penanganan COVID-19 selama masa liburan Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.

Selain itu, Menko PMK meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas COVID-19 Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategi lainnya untuk menyiapkan surat edaran dan

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .