
PALEMBANG - Warga di wilayah Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dihimbau oleh pemkot setempat agar mengurangi mobilitas pada libur natal dan akhir tahun 2021/Tahun Baru 2022 guna mencegah terjadinya penyebaran COVID-19.
"Momentum libur panjang pada akhir tahun biasanya dimanfaatkan warga untuk jalan-jalan keluar kota, dalam kondisi masih pandemi COVID-19 warga perlu mengurangi mobilitas atau menunda bepergian sebagai tindakan antisipasi terinfeksi virus corona jenis baru itu," kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Rabu.
Penerapan PPKM Level 3 di Indonesia pada Libur Natal dan Tahun Baru
Menurut dia, pemerintah pusat menerapkan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada libur panjang Natal dan Tahun Baru sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sebagai tindakan pencegahan penularan COVID-19.
Warga kota dan pegawai di lingkungan Pemkot Palembang sebaiknya menikmati liburan panjang akhir tahun di rumah bersama keluarga.
BACA JUGA:
ASN dan Honorer di Pemkot Palembang Dilarang Libur pada Tahun Baru
Untuk mengurangi mobilitas, selain mengimbau warga kota pihaknya juga membuat kebijakan melarang pegawai negeri/ASN dan honorer di lingkungan Pemkot Palembang cuti atau izin keluar kota pada saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 menjelang akhir tahun. Kemudian menutup fasilitas umum dan objek wisata yang dapat menimbulkan kerumunan
Warga kota dan pegawai pemkot diharapkan mematuhi aturan selama penerapan PPKM level 3 yang dimulai sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam berbagai aktivitas di luar rumah.
Melalui upaya tersebut diharapkan bisa dicegah terjadinya lonjakan kasus penularan COVID-19 dan program pengendalian pandemi tersebut bisa berjalan sesuai harapan bersama, ujar Wawako.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.