PALEMBANG - Yana Supriatna, pria 40 tahun yang mengaku dirinya hilang di Cadas Pangeran, ditetapkan oleh Polres Sumedang sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 14 ayat 2 UURI Nomor 1 Tahun 1946.
Setelah terungkap dan menjadi sorotan publik, Yana Supriatna kemudian menyatakan permintaan maaf di Polres Sumedang, melalui Konferensi Pers pada Senin 22 November 2021.
BACA JUGA:
Yana Cadas Pangeran Menyampaikan Permintaan Maaf Kepada Masyarakat Indonesia
Dengan suara gemetar dan kepala tertunduk, staf notaris ini meminta maaf karena ia menyebabkan banyak pihak mencarinya berhari-hari di Cadas Pangeran.
“Saya menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada aparat keamanan, TNI, Polri, Basarnas, BPBD , Satpol PP, keluarga, masyarakat umum dan unsur masyarakat lainnya yang telah melakukan pencarian berhari-hari,” ungkap Yana dengan gemetar.
Meskipun dijadikan nomor tersangka dan dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) undang-undang 1 tahun 1946 Yana tidak ditahan, hanya dikenakan lapor ke pihak Kepolisian.
Bunyi Pasal 14 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946 yakni Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia dapat mengira bahwa berita atau pemberitahuan itu bohong, Yana menganggapnya dengan meminta kembali maaf kepada seluruh masyarakat.
“Saya atas nama Yana Supriatna meminta maaf kepada masyarakat luas dan tidak akan melakukan hal yang sama, permintaan maaf yang saya sampaikan tanpa paksaan dari pihak manapun dan setulus hati,” tutur yana.
Cerita Rekayasa Yana Cadas Pangeran
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan dan memastikan bahwa Yana dengan sengaja merekayasa cerita dengan cara menyebutkan dirinya menjadi korban kriminal di Cadas Pangeran.
Kata Erdi, Yana tujuan Yana berbohong untuk menghindari masalah keluarga dan juga di tempat-tempat kerja.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .