BPJAMSOSTEK Minta Pemprov Sumsel Lindungi Tenaga Kerja Honorer, Perusahaan yang Tidak Patuh Bisa Dicabut Izin Usahan
Sosialisasi Penghargaan Paritrana 2021 Sumsel (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan didorong oleh BPJAMASOSTEK untuk memberi jaminan perlindungan kepada para pekerja non-ASN atau tenaga kerja honorer.

Surya Rizal, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, menyampaikanpara pekerja tersebut harus mendapatkan jaminan ketenagakerjaan karena masuk dalam kategori rentan secara ekonomi dan sosial.

“Pemda bisa dukung dari sisi regulasi, tetapi juga perlu ada komitmen untuk melindungi pekerja di lingkungan pemerintahan, terutama yang bukan ASN,” katanya, di sela acara sosialisasi penghargaan Paritrana tahun 2021, Senin.

Surya menjelaskan dukungan nyata tersebut dengan mengalokasikan bujet dari APBD untuk iuran kepesertaan bagi pegawai nonASN. Di samping itu, alokasi APBD itu juga bisa sebagai sumber iuran bagi pekerja rentan.

Dia menjelaskan pekerja rentan adalah pekerja yang bergerak di sektor informal, memiliki risiko tinggi serta berpenghasilan sangat minim.

Menurutnya, Pemprov Sumsel dapat mencontoh Pemprov Jawa Barat (Jabar) dan Sulawesi Utara (Sulut) yang sudah mengalokasikan APBD untuk mendaftarkan pekerja rentan sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Pemprov Jabar mengalokasikan APBD untuk 150.000 pekerja sektor keagamaan. Sementara Pemprov Sulawesi Utara untuk 170.000 pekerja, katanya.

Dukungan Pemda Sumsel kepada BPJAMSOSTEK

Ia mengemukakan Pemprov Sumsel bisa saja menyasar pekerja rentan yang berprofesi sebagai nelayan dan sektor lainnya yang memenuhi kriteria.

Menurutnya, komitmen pemda untuk pekerja non-ASN dan pekerja rentan juga bisa menjadi paramater tingkat dukungan pemda terhadap BPJAMSOSTEK.

“Dalam ajang apresiasi Paritrana, kami menilai dukungan dalam kriteria regulasi, kepesertaan non-ASN dan pekerja rentan,” katanya.

Secara nasional, kepesertaan BPJamsostek baru mencakup sekitar 30 persen atau sebanyak 30 juta peserta dari total 90 juta pekerja di Tanah Air.

Perusahaan yang Tidak Patuh BPJAMSOSTEK Bisa Dicabut Izin Usahanya

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Koimudin mengatakan pihaknya sudah berupaya mendorong peningkatan kepesertaan di Sumsel.

“Kami sudah membuat regulasi mulai dari peraturan daerah hingga peraturan gubernur,” katanya.

Bahkan, kata dia, pihaknya bersama BPJAMSOSTEK membentuk tim untuk memeriksa perusahaan di provinsi itu terkait kepesertaan.

“Jika ada yang masih belum patuh, tim bisa memberikan rekomendasi untuk mencabut izin usaha perusahaan itu.” ujarnya.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.