BPJS Ketenagakerjaan Bareng Kejati DKI Himpun Tunggakan Iuran Perusahaan Rp95,2 Miliar
Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Jakarta, Deny Yusyulian, (kiri) berfoto bersama dengan Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani, di Jakarta, Kamis (9/3/2023). (ANTARA/Erafzon Saptiyulda AS/ho bpjamsostek)

Bagikan:

JAKARTA - BPJS Ketenagkerjaan (BPJamsostek) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil mengingatkan perusahaan untuk membayar tunggakan iuran pemberi kerja/badan usaha (PKBU) atau perusahaan sebesar Rp95,2 miliar sepanjang 2022.

Untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara kedua lembaga negara itu, dilakukan perpanjangan kesepakatan bersama (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ditandatangani oleh Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Jakarta, Deny Yusyulian, dengan Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani, di Jakarta, Kamis, 9 Maret.

“Dukungan dari Kejati bersama dengan Asdatun membuahkan banyak hasil di Jakarta dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja melalui pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek),” kata Deputi Direktur BPJamsostek Jakarta Deny Yusyulian dilansir ANTARA.

Salah satu keberhasilan adalah pembayaran tunggakan iuran kepesertaan sebesar Rp95,2 miliar di sepanjang 2022 dan meningkatnya kepatuhan pemberi kerja/badan usaha.

“Alhamdulillah, Rp95,2 miliar ini upaya yang sangat besar sekali. Kami dari BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada Kejati, Kejari dan Asdatun, serta petugas pengawas pemeriksa di DKI Jakarta,” ucap Deny

Tidak hanya itu, juga terjadi peningkatan kepesertaan di sektor formal (penerima upah, PU) mencapai 63 persen dan informal (bukan penerima upah, BPU) 23 persen.

Dia juga menjelaskan perpanjangan kerja sama adalah implementasi dari Inpres No.2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Presiden Jokowi menginstruksikan semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing mendukung program Jamsostek.

Upaya penegakan kepatuhan, termasuk menjatuhkan sanksi jika terbukti tidak patuh mengimplementasikan program Jamsostek yang menjadi kewenangan Jaksa Agung.

Reda Manthovani mengungkapkan jajaran Datun DKI telah menerima 877 SKK (surat kuasa khusus) dengan total potensi pemulihan keuangan negara mencapai Rp67 miliar.

Dia menginstruksikan seluruh Kejari DKI Jakarta secara optimal membantu BPJAMSOSTEK mewujudkan kehadiran negara di bidang perlindungan sosial di tengah-tengah masyarakat.

Bantuan yang diberikan berupa pendampingan hukum, pertimbangan hukum, layanan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara, serta mediasi dan fasilitasi.

“Ini merupakan suatu kepercayaan karena BPJAMSOSTEK meminta bantuan. Jangan dipersulit. Ini berlaku juga bagi BUMN, BUMD dan Lembaga negara lainnya,” katanya.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Salemba, Didin Haryono, mengatakan kerja sama ini merupakan upaya alternatif terhadap perusahaan yang tidak patuh dan menunggak iuran.

"Kami sebelumnya telah melakukan pendekatan persuasif, namun jika perusahaan tetap mengabaikannya kami bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat meminta pendampingan hukum," ujar Didin.

Dia berharap MoU lanjutan meningkatkan kepatuhan perusahaan di DKI, khususnya di Jakarta Pusat agar hak pekerja terjamin dan terlindungi.*