PALEMBANG - Alvin Lie, seorang pengamat penerbangan, memberi komentar terkait penolakan syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat. Ia berpendapat bahwa itu bukan lah hal baru karena PCR juga pernah diterapkan waktu pemberlakukan pembatasan mobilitas masyarakat.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa saat itu capaian vaksinasi nasional juga masih sangat rendah, khususnya di luar wilayah Jawa dan Bali.
"Kewajiban tes PCR bukan sekarang saja, sebelumnya untuk penerbangan di luar Jawa Bali itu wajib tes PCR dan sudah vaksinasi," ujar Alvin Lie kepada wartawan, Jumat, 22 Oktober.
BACA JUGA:
Pengamat Penerbangan Menilai Keanehan Wajib PCR untuk Syarat Penumpang Pesawat
Namun yang aneh, lanjut Alvin, yakni apabila aturan menunjukkan hasil tes PCR kembali diwajibkan saat pemerintah mengumumkan kasus COVID-19 di Indonesia sudah terkendali. Disamping itu, capaian vaksinasi juga diklaim sudah lebih dari 50 persen dari target yang diharapkan.
"Sekarang dibalik, yang intra Jawa Bali wajib tes PCR dan sudah vaksinasi, sebelumnya kan yang Jawa Bali yang sudah vaksinasi cukup tes antigen sekarang semua harus PCR," ungkapnya.
Aturan Wajib PCR bagi Penumpang Pesawat
Diketahui, aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali. Semua penumpang pesawat wajib tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Semakin aneh lagi, kata Alvin, aturan turunan dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 21/2021 yang salah satu poinnya menyebutkan pelaku perjalanan jauh udara, darat, dan laut di luar Jawa dan Bali wajib PCR atau rapid test antigen. Aturan itu disalin dalam SE 88/2021 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.
"Tanpa ada kewajiban vaksinasi. Kalau ini sengaja, berarti bagi pemerintah lebih penting tes PCR daripada vaksinasi, padahal yang membentengi tubuh kita adalah vaksinasi," pungkas Alvin.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.