PALEMBANG - Peredaran komestik ilegal di Kota Palembang berhasil dibongkar oleh Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Barang kosmetik tersebut diduga mengandung zat kimia berbahaya.
Peredaran tersebut terbongkar setelah polisi menangkap dua tersangka atas nama Linda Astika (27) dan Supardi (31) yang merupakan pasangan suami istri, warga Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah Sumatera Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Ferry Harahap di Palembang, Kamis, mengatakan keduanya ditangkap saat bertransaksi dengan Unit Reskrimsus Subdit I Indagsi Polda Sumsel yang menyamar sebagai pembeli di Jalan Balayudha Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, pada Senin (6/9) malam.
"Kedua tersangka ini ditangkap sekaligus saat mengantarkan barang bukti kepada petugas yang menyamar (undercover buy)," kata dia.
Bersamaan dengan penangkapan tersangka, lanjutnya, Unit Reskrimsus mengamankan barang bukti berupa 2.280 lulur pemutih "ogi wajo" bermerek Ratu Ds, masker komedo apel hijau 35 pieces (pcs), masker komedo taro 68 pcs, masker komedo strawberry 72 pcs, dan lemon 142 pcs.
"Setelah ditangkap, lalu ditelusuri sampai tempat penyimpanan dan asal barang itu. Semua sudah disita sebagai barang bukti, termasuk mobil minibus warna merah berpelat nomor BG 1521 MP yang digunakan untuk menjual kosmetik," imbuhnya.
Barang Komestik Ilegal Dibeli Melalui Penjualan Online
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjutnya, barang bukti kosmetik itu dibeli tersangka Linda Astika secara online melalui jejaring media sosial Facebook dari Balikpapan.
Lalu setelah barang itu diterima, ia menjual kembali kosmetik itu secara online dengan akun Facebook Linda Skincare.
Setiap pembeli yang tertarik dengan barang dagangannya diberikan nomor whatsapp tersangka Linda. Setelah itu pembeli diminta untuk memberikan alamat untuk pengantaran barang pesanan.
"Yang bertugas sebagai kurir tersangka Supardi yang tidak lain suaminya. Sudah ada ratusan barang yang dijual. Pembeli mayoritas perempuan di Palembang," ujarnya lagi.
BACA JUGA:
Penjualan Komestik Ilegal di Kota Palembang Sudah Berjalan Selama Satu Tahun
Penjualan kosmetik ilegal ini sudah dilakoni tersangka selama satu tahun terakhir ini. Sebelumnya, mereka berprofesi sebagai pedagang satai, namun, karena sepi pembeli mereka nekat beralih profesi menjual kosmetik ilegal.
Atas tindakan tersangka itu mereka diduga melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2)dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 197 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) tentang UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 6 ayat 1 huruf D dan atau huruf I UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Mereka dapat diancam maksimal 15 tahun penjara dan dikenakan denda senilai Rp1,5 miliar.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.