Polda Sumut Periksa Empat Saksi Kasus Vaksinasi COVID-19 Ilegal di Medan
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan/ Antara

Bagikan:

PALEMBANG - Empat saksi kasus vaksinasi COVID-19 ilegal olehPenyidik ​​Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut). Para saksi tersebut merupakan staf surveilans dan imunisasi di Dinas Kesehatan setempat.

AKBP MP Nainggolan, Kasubbid Penmas Polda Sumut, menyampaikan ASN keempat yang dimintai keterangan, di antaranya HS (staf penanggung jawab program khusus kabupaten / kota), MRN (staf input laporan), DT (sebagai vaksinator mendata keluar masuk vaksin), dan dr KS (vaksinator).

Empat Sanksi Vaksinasi COVID-19 Ilegal di Medan Dipanggil Polda Sumut

Ia menyebutkan, nomor tersebut menyebutkan pemanggilan Polda Sumut.

"Keempat saksi itu merupakan staf dari tersangka SH, Kasi Surveilans Dinas Kesehatan Sumut," ujar Nainggolan di Mapolda, dilansir Antara, Selasa, 25 Mei.18 Mei 2021 20:15

Sementara itu, penyidik ​​Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin, 24 Mei pemeriksaan Kadis Kesehatan Sumut dr AYR dan mantan Kadis Kesehatan Sumut dr AHB sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Empat Tersangka Penyelenggara Kegiatan Vaksinasi COVID-19 Ilegal di Medan

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 ilegal.

Keempat tersangka, yakni SW (40) agen properti Medan Polonia (pemberi suap), dr.IW (45) ASN / dokter Rutan Kdlas I Medan (penerima suap), dr. KS (47) ASN / dokter Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap), dan SH, Kasi Surveilans Dinas Kesehatan Sumut.

Kegiatan vaksinasi ilegal tersebut di lakukan pada Selasa, 18 Mei pukul 15.00 WIB. Tersangka SH menjadi penyelenggara pemberian vaksin kepada kelompok masyarakat di komplek Perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .