Eks Penyidik KPK Didakwa Terima Suap Rp11,5 Miliar dalam Penanganan Kasus
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 13 September (Foto: Desca Lidya Natalia/Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Stepanus Robin Pattuju, eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa menerima suap Rp11,5 miliar dalam penanganan sejumlah kasus. Ada beberapa pihak yang melakukan suap, salah satunya Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR.

"Terdakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 dan 36.000 dolar AS atau setidak-tidaknya sejumlah itu," ucap jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin, 13 September.

Eks Penyidik KPK Terima Suap Penanganan Kasus

Kemudian, dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sebesar Rp3,099 miliar serta 36 ribu dolar Amerika Serika (AS) yang setara dengan Rp513 juta.

Selanjutnya, Stepanus Robin Pattuju juga menerima suap dari Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp507 juta, Usman Effendi sebesar Rp525 juta, dan Rita Widyasari senilai Rp5,19 miliar.

"Terdakwa dan MASKUR HUSAIN membantu mereka terkaitkasus/perkara di KPK, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Jaksa.

Pasal Dakwaan yang Dijatuhkan kepada Stepanus Robin Eks Penyidik KPK

Dengan penerimaan suap itu, Stepanus Robin Pattuju didakwa dengan Pasal Pasal 11 jouncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.