Kronologi Terjadinya Kebakaran Maut Lapas Kelas I Tangerang yang Merenggut Nyawa 41 Narapidana
Lapas Tangerang kebakaran (Foto: Istimewa)

Bagikan:

PALEMBANG - Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), menerangkan detik-detik peristiwa kebakaran besar di Lapas Kelas I Tangerang. Dalam kejadian tersebut, sejumlah 41 narapidana meninggal dunia.

Kobaran api yang diduga disebabkan dari korsleting listrik itu baru diketahui oleh petugas pengawas sekitar pukul 01.45 WIB. Itupun setelah api membesar.

"Petugas pengawas dari atas melihat kondisi itu terjadi api," ucap Yasonna kepada wartawan, Rabu, 8 September.

Kemudian, petugas pengawas itupun langsung menghubungi kepada penjaga. Selanjutnya, meminta pertolongan kepada pemadam kebakaran.

"13 menit sesudah ditelepon 12 pemadam kebakaran datang," kata dia.

Api Kebakaran di Lapas Tangerang Dipadamkan dalam Waktu Satu Setengah Jam

Sementara untuk proses penyelamatan para narapidana, lanjut Yasonna, memang tidak semua narapidana berhasil diselamatkan. Sebab, kobaran api membesar dengan cepat.

Meski, petugas jaga sudah berusaha memadamkan api dengan alat pemadam api ringan (APAR). Hanya saja, tak berhasil.

"Oleh karena api yang cepat membesar, beberapa kamar tidak sempat dibuka karena api yang sudah begitu cepat (menjalar)," kata Yasonna.

Hingga akhirnya, api pun berhasil dipadamkan selama satu setengah jam.

Korban Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang

Kebakaran terjadi di Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu, 8 September, dini hari. Akibat kebakaran itu, 41 narapidana meninggal dunia.

Selain itu, tercatat 8 narapidana mengalami luka berat dan 72 narapidana menderita luka ringan. Mereka pun sudah dibawa ke klinik untuk menjalani perawatan.

Sejauh ini, penyebab kebakaran itupun masih didalami. Tapi, dugaan sementara penyebabnya akibat korsleting listrik.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.