1.295 Narapidana di Lapas Babel Mendapat Remisi HUT RI
Sebanyak 1.295 warga binaan di lembaga permasyarakatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima remisi hukuman (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG- Remisi hukuman diberikan kepada sejumlah 1.295 narapidana di lembaga permasyarakatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Kami mengucapkan selamat dan diharapkan remisi ini dapat memberikan pembinaan dan motivasi bagi warga binaan untuk cepat berkumpul bersama keluarganya," kata Wakil Gubernur Kepulauan Babel Abdul Fatah saat menyerahkan remisi kepada warga binaan di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan sebanyak 1.295 warga binaan yang mendapatkan remisi pengurangan hukuman dan bebas tersebut tersebar di Lapas Klas IIA Tua Tunu Pangkalpinang, LP Narkotika, LP Sungailiat, LP Tanjungpandan, LP Perempuan, LPKA, dan Rutan Klas IIB Muntok.

"Warga binaan-binaan yang ada di lapas dilakukan evaluasi, apakah mereka menunjukkan suatu itikad yang baik selama menjalani pembinaan tersebut, yang memberikan pengaruh pengurangan masa tahanan," tuturnya.

Remisi Hukuman untuk Apresiasi Narapidana yang Telah Berjuang Merubah Perilaku

Menurut dia dengan adanya remisi ini, tentunya memiliki sisi positif sebagai bentuk apresiasi atas perjuangan warga binaan yang benar-benar ingin merubah alasan mereka, hingga terpaksa harus menjalani masa tahanan sesuai dengan tingkat tindakan hukum yang dilakukan.

"Adanya remisi ini tentunya warga binaan sudah bisa membedakan mana yang baik, dan buruk, dan tidak mengulangi perbuatan yang sama yang membuatnya hadir di lapas," ujarnya.

Menkum HAM Yasonna Laoly, menyebutkan jika remisi yang diberikan kepada warga binaan ini merupakan potongan masa tahanan, ataupun bebas secara langsung bagi binaan yang memenuhi syarat administratif dan syarat perilaku selama menjalani masa tahanan.

"Ini adalah bentuk apresiasi berupa remisi atau pemotongan masa tahanan bagi warga binaan yang menunjukkan dedikasi, perilaku yang baik selama pembinaan sesuai Undang-Undang Dasar 1945 dan aturan tentang remisi lainnya," katanya.

Remisi Masa Hukuman bagi Narapidana di Bangka Belitung

Untuk itu, lanjut Yasonna, remisi diberikan agar memberikan rasa kepercayaan diri bagi warga binaan yang telah menjalani masa tahanan dengan baik. Selain itu, remisi kali ini telah disetujui sehingga ia berharap pemotongan masa tahanan ini dapat mempersingkat waktu binaan untuk kembali lagi bersama keluarga.

"Remisi ini hanya diberikan kepada yang menunjukkan sikap dalam masa rehabilitasi. Sehingga di tahun 1945 ini menjadi titik puncak perjuangan pahlawan kita yang mengantarkan keberkahan, dan terus tangguh sebagai bangsa dan negara," katanya.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.