Polisi Mencabut Status Tersangka Nakes Penyuntik Vaksin Kosong, Kasus Diselesaikan Secara Damai
Ilustrasi vaksin COVID-19. (Sumber: Johnson & Johnson.Com)

Bagikan:

PALEMBANG- Status tersangka tenaga kesehatan berinisial EO dicabut oleh kepolisian. Kasus nakes yang viral karena menyuntikan vaksin kosong tersebut akhirnya diselesaikan secara damai atas permintaan dari pihak korban.

"Iya sudah dicabut (status tersangka)," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan kepada VOI, Rabu, 11 Agustus.

Kasus Nakes Penyuntik Vaksin Kosong Diselesaikan Secara Damai

Dengan pencabutan status ini, EO pun bisa bernafas lega. Dia bisa bertemu dengan keluarga tercinta. Selain itu, dicabutnya status tersangka darinya juga hasil mediasi yang difasilitasi oleh polisi. Hingga akhirnya, orangtua anak yang mendapat vaksin kosong itu mencabut laporan dan sepakat berdamai.

"Selama mediasi dan sepakat damai. Per hari ini statusnya dicabut sebagai tersangka," tandas Guruh.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan seorang tenaga kesehatan (nakes) berinisial EO sebagai tersangka di kasus penyutikan vaksin kosong di salah satu sekolah di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Tenaga Kesehatan Penyuntik Vaksin Kosong Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dia menjadi tersangka karena telah lalai menjalankan tugas. Meski, sempat beralasan telah melakukan vaksinasi terhadap 599 orang.

Sehingga, dengan telah ditetapkannya sebagai tersangka, EO dipersangkakan dengan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI Sumsel.