PALEMBANG - Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, membatasi jam operasional tempat hiburan malam selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menyegah penularan COVID-19 yang sedang melonjak.
Agus Salim, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja OKU, menyatakan selama penerapan PPKM operasional seluruh tempat hiburan malam dibatasi hingga pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA:
"Tempat hiburan malam mulai dari kafe, warung angkringan hingga panti pijat tidak boleh beroperasi lebih dari pukul 23.00 WIB," katanya menegaskan di Baturaja, Kamis, 22 Juli.
Satpol PP OKU Patroli Mengawasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Selama PPKM
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kerumunan di tempat hiburan malam yang berpotensi menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19.
Selama beroperasi para pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak antarpengunjung.
Pihak pengelola juga wajib menyediakan tempat mencuci tangan dan alat pengukur suhu tubuh guna memastikan tamu yang datang dalam keadaan sehat tidak terindikasi terpapar COVID-19.
Selama beberapa hari ke depan pihaknya akan melakukan patroli menyisir seluruh tempat hiburan malam di Kota Baturaja guna memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan pihak pengelola masa penerapan PPKM tersebut.
"Jika ditemukan pelanggaran pihak pengelola akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas dia.
Data Kasus COVID-19 OKU Per 17 Juli 2021
Kasus COVID-19 di OKU per 17 Juli 2021 berdasarkan data Satgas, yakni kasus positif mencapai 490 orang, 389 sembuh, 49 meninggal dunia dan 52 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit setempat karena terpapar virus corona.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.