Menkum HAM: Tenaga Kerja Asing Tidak Bisa Asal Masuk Indonesia, Ada Syarat Khusus!
Menkum HAM Yasonna Laoly (FOTO VIA ANTARA)

Bagikan:

PALEMBANG - Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), menyampaikan tenaga kerja asing yang pada beberapa waktu terakhir masuk ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional sudah tidak bisa lagi datang ke tanah air.

"Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia," kata Menkumham Yasonna Laoly dikutip Antara, Rabu, 21 Juli.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

Syarat Warga Negara Asing Bisa Masuk ke Indonesia

Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19.

Namun, dalam Permenkumham tersebut disebutkan orang asing yang boleh masuk ke Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Kemudian orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya, kata Yasonna.

Ada pun Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Selain itu, orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian atau lembaga terkait untuk bisa masuk ke Tanah Air.

Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tidak lepas dari kesepakatan dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 yang juga melibatkan staf Kemenlu dan Kementerian Perhubungan.

"Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri dan lembaga terkait lainnya," ujar dia.

Yasonna Laoly Akan Berkoordinasi dengan Kemenlu Mengawasi Warga Asing

Kemenkumham, kata Laoly, juga akan melakukan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait mengenai orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru.

Pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri ketika ada diplomat yang akan datang ke Indonesia dalam kepentingan tugas. Selain itu, warga asing yang datang dalam tujuan kesehatan dan kemanusiaan, juga harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan COVID-19.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.