Ulama Palembang Minta SalahIdul Adha Diselenggarakan dengan Prokes Ketat
Ustadz H.Irwansyah (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Bagikan:

PALEMBANG - Pemkot Palembang diminta para ulama di kota tersebut untuk mengizinkan penyelenggaraan salat Idul Adha pada 20 Juli 2021, namun menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Pemkot Palembang diharapkan dapat mempertimbangkan permintaan tersebut dengan melonggarkan aturan PPKM mikro khusus untuk melaksanakan shalat berjamaah pada Hari Raya Idul Adha karena beberapa hari terakhir terdapat informasi mulai ada tanda-tanda angka kasus positif COVID-19 dapat ditekan," kata Ustadz Irwansyah di Palembang, Minggu.

Menurut dia, berdasarkan pengalaman menyelenggarakan shalat Jumat berjamaah, protokol kesehatan yang diterapkan pengurus masjid dan alhamdulillah tidak terjadi klaster penularan COVID-19.

MUI Palembang Minta Salat Idul Adha Diselenggarakan

Dengan pengalaman itu, pengurus masjid diyakini mampu menyelenggarakan shalat Idul Adha 1442 Hijriyah di tengah pandemi COVID-19 yang terjadi sejak Maret 2020 itu.

Selain shalat Idul Adha, pengurus masjid juga siap menyelenggarakan penyemblihan hewan kurban dan membagikan dagingnya kepada masyarakat tanpa menimbulkan yang dapat menjadi sarana penularan virus Corona jenis baru itu, kata Ustadz Irwansyah.

Sementara sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang meminta sedikit kelonggaran kepada pemkot agar umat dapat menjamin shalat Idul Adha di masjid, tanah lapang, dan mushala. 

Ketua MUI Palembang, Saim Marhadan mengatakan permintaan tersebut merupakan aspirasi dari ulama dan masyarakat yang disampaikan kepadanya dalam sepekan terakhir.

Ulama dan masyarakat yang siap menyampaikan aspirasi ke MUI juga menyatakan menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti mewajibkan setiap jamaah memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan, dan mengatur tingkat keterisian masjid maksimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia.

Salat Idul Adha Ditiadakan untuk Wilayah PPKM Darurat

Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta umat Islam berada di daerah yang menerapkan PPKM Darurat seperti Jawa dan Bali melaksanakan shalat Idul Adha 1442 H di rumah masing-masing.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag No. 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, malam takbiran, shalat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban 1442 Hijriyah/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat

Seiring dengan cukup tingginya kasus COVID-19 di wilayahnya, PPKM mikro di Kota Palembang diperketat. Namun masih belum menerapkan PPKM Darurat.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .