Perusahaan yang Nekat Beroperasi di Masa PPKM Darurat Bakal Didenda Rp50 Juta Hingga Izin Dicabut
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

PALEMBANG - Andri Yansyah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta , menyatakan siap memberi kepada perusahaan yang tetap beroperasi tanpa mematuhi aturan yang tercantum dalam PPKM Darurat.

perusahaan akan menindak perusahaan yang melanggar dengan sanksi penutupan hingga denda Rp50 juta

"Untuk kantor yang jelas-jelas melanggar protokol kesehatan yang sudah kita tetapkan untuk saat ini dalam pemberlakukan PPKM Darurat, langsung kita melakukan penutupan sementara selama 3 hari," ucap Andri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Juli.

Namun, jika perusahaan-perusahaan yang telah disanksi tetap membandel, lanjut Andri, ada sanksi lain yang bakal diberikan. Perusahaan-perusahaan itu wajib membayar denda Rp50 juta.

"Jika setelah kita melakukan penutupan dan kita melakukan pengawasan terhadap kantor tersebut dan tetap melangar ketentuan, kita akan dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 50 juta," kata dia.

Bahkan, jika masih saja membandel atau tiga kali pelanggaran, sanksi tegas pencabutan izin usaha akan dilakukan. Sanksi ini diberikan agar semua lapisan masyarakat bisa jadi kebijakan PPKM Darurat.

"Kalau setelahnya saya monitor masih juga bandel dan pelanggaran yang berlaku, kita akan merekomendasikan kepada BPMPTSP untuk dilakukan pencabutan izin operasional," tandas dia.

Pemprov DKI melakukan Sidak ke 74 Tempat Usaha Selama PPKM Darurat

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap, Pemprov DKI sudah melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke 74 tempat usaha di Jakarta selama masa PPKM darurat.

"Hari ini dilakukan sidak di 74 lokasi di Jakarta. Dari 74 yang diperiksa, 59 ditutup," kata Anies dalam konferensi pers virtual, Senin, 5 Juli.

Anies merasa perlu mewanti-wanti para pengusaha untuk menerapkan aturan PPKM darurat. Hanya sektor usaha esensial dan kritikal yang boleh menerapkan work from office. Sementara itu, sektor usaha lainnya wajib bekerja dari rumah 100 persen.

Perusahaan yang Melanggar PPKM Darurat Bisa Dicabut Izin Usahanya

Jika tempat usaha masih melanggar kewajiban selama PPKM darurat, Anies akan memberikan sanksi yang lebih berat dari penutupan, seperti pelanggaran izin usaha.

Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah membuka izin usaha, bukan hanya menutupnya.Ia menyatakan bahwa ada perusahaan yang melanggar, akan menutup dan dapat membuka izin usaha.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .