Presiden Jokowi Resmi Menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3-20 Juli, Berikut Usulan Aturan dari Luhut
Presiden Joko Widodo (Foto: ANTARA)

Bagikan:

PALEMBANG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku khusus di Pulau Jawa dan Bali mulai diterapkan oleh Presiden Joko Widodo mulai tanggal 3 Juli 2021.

Pemerintah Indonesia memilih kebijakan tersebut menanggapi peningkatan kasus COVID-19 yang semakin meningkat. Selain itu, keadaan darurat penyebaran varian baru COVID-19 yang semakin meluas.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 juli hingga 20 juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 1 Juli.

Luhut Binsar Panjaitan Sebagai Penanggung Jawab PPKM Darurat

Jokowi menyebut, PPKM darurat ini akan mencakup pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini berlaku, baik PPKM mikro maupun PSBB.

"Secara detail bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta kepada Menteri Koordinator Marinves (Luhut BInsar Panjaitan) untuk dijelaskan-jelasnya secara detail mengenai kejadian ini," ungkap Jokowi.

Saat ini, belum ada pengumuman resmi dari Luhut mengenai mekanisme PPKM darurat Jawa-Bali yang akan berlaku. Namun, Luhut mengajukan proposal sejumlah aturan dalam PPKM darurat.

Aturan PPKM darurat Jawa-Bali yang Diusulkan Luhut

1. Kegiatan perkantoran untuk sektor nonesensial wajib menerapkan 100 persen bekerja dari rumah (WFH). 

2. Peranan sektor esensial menerapkan 50 persen WFH dan sektor kritikal boleh bekerja dari kantor 100 persen.

3. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara berani (online). 

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. 

5. Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away.

6. Pelaksanaan kegiatan dapat beroperasi 100 persen. 

7. Tempat ibadah ditutup sementara. 

8. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan penutupan sementara.

10. Transportasi umum seperti angkutan massal hingga taksi konvensional maupun online diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi. 

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jauh harus menunjukkan kartu vaksin vaksin dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat. Empat belas, perkuat 3T. Kelima belas, penyelenggara menargetkan vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI Sumsel .