Rizieq Shihab Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta
DOK VOI/Rizieq Shihab

Bagikan:

PALEMBANG - Pasca Rizieq Shihab dijatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara, kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur pada.

Banding atas pidana tersebut diajukan Rabu, 30 Juni. Eks pentolah FPI ini dipenjara karena perkara swab RS UMMI. Banding atas vonis hakim diajukan pagi tadi. 

"Sudah pernyataan bandingnya hari ini," kata pengacara Rizieq, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Rabu, 30 Juni.

Namun menurut Aziz, memori banding belum disertakan saat pengajuan. Berkat, memori itu akan diserahkan pada pekan depan.

"Memori akan segera (diserahkan). Mungkin pekan depan," sebut Aziz.

Pengacara Riziq Shihab Tidak Terima dengan Putusan PN Jakarta Timur

Soal isi memori banding, Aziz semua hal tentang majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Bagi tim pengacara vonis 4 tahun penjara tak pantas dijatuhkan kepada Rizieq Shihab .

"Segala hal yang perlu kami sampaikan, kami akan menyampaikan di memori seperti hakim yang keliru dalam mengambil hukum dan pertimbangan lain," ujar Aziz.

Sebelumnya, Rizieq Shihab menyatakan menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan sanksi penjara selama empat tahun atas kasus hasil tes swab RS UMMI. 

Alasan Pengajuan Banding Pengacara Rieziq Shihab

Penolakan itu berdasarkan beberapa alasan. Salah satunya adalah saksi ahli forensik dari tim jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya pernah menemuinya oleh Rizieq.

"Ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima. Di antaranya adalah jaksa yang menghadirkan ahli forensik pada saat pengdilan ini saksi ahli forensik tidak pernah hadir. Yang kedua, saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil autentik dalam penerapan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang." undang RI Nomor 1 Tahun 1946," ucap Rizieq.

Ia mengatakan secara tegas menolak putusan majelis hakim dan mengambil keputusan pengajuan banding.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI Sumsel .