PALEMBANG - Rizieq Shihab djatuhi vonis hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.
"Menyatakan Kamis terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,.
Ia menyampaikan bahwa vonis tersebut adalah hasil pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.
Vonis Putusan Rizieq Shihab Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan antara lain perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski tersingkap COVID-19.
Sementara hal yang meringankan antara lain, Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kinerja yang baik di masa mendatang.
Meski demikian, putusan ini lebih rendah daripada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq dihukum penjara selama enam tahun penjara.
BACA JUGA:
Pasal yang Dikenakan dalam Kasus Rizieq Shihab
Terkait kasus tes usap di RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP .
Subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terpidana dikenai tuduhan kedua Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI Sumsel .