BI Tidak Izinkan Lembaga Keuangan Gunakan Uang Kripto untuk Alat Pembayaran
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. ANTARA/Tangkapan layar Tweeter @bankindonesia/pri. (ANTARA/Tangkapan layar Tweeter @bankindonesia)

Bagikan:

PALEMBANG- Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia (BI), TIDAK mengizinkan Lembaga-Lembaga Keuangan di Indonesia untuk review melakukan Transaksi Pembayaran maupun jasa PENGGUNAAN mata Uang Kripto ATAU  cryptocurrency .

“Kami melarang seluruh lembaga keuangan yang berhubungan dengan BI tidak boleh memfasilitasi atau menggunakan sebagai pembayaran atau alat servis jasa keuangan,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Webinar BPK RI Seri II di Jakarta, Selasa.

Mata Uang Kripto Tidak Sesuai Peraturan Perundang-undangan RI

Perry Warjiyo menegaskan mata uang kripto bukan alat pembayaran sah di Indonesia karena tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Bank Indonesia dan juga Undang-Undang Mata Uang,” tegas Gubernur Bank Indonesia itu.

Ia menyatakan akan menerjunkan pengawas-pengawas dalam rangka memastikan peraturan keuangan mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

BI Akan Meluncurkan Mata Uang Rupiah Digital

Sebagai informasi, penggunaan mata uang digital seperti uang kripto sedang mewabah di tengah masyarakat meski belum memiliki perlindungan konsumen yang memadai.

Instrumen tersebut juga tidak memiliki fundamental maupun regulasi yang jelas dan spekulasi yang pasti.

BI sedang menyiapkan penerbitan mata uang rupiah digital. Rencana pengedaran mata uang tersebut sedang dalam proses pembahasan.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .