Tindak Tempat Usaha Nakal, BPPD Palembang Mulai Sebar Tim Pemantau E-tax
Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin saat mengingatkan kasir di salah satu tempat usaha pempek agar tidak mengakali e-tax, Senin (14/6/2021) (ANTARA/Aziz Munajar/21)

Bagikan:

PALEMBANG - Tim pemantau alat pencatat (e-tax) pajak elektronik mulai disebar oleh Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang . Mereka ditugaskan tempat usaha yang terindikasi nakal

Sulaiman Amin, Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin, menambahkan terdapat enam tim yang beranggotakan pegawai BPPD dibantu personel Satpol PP Palembang yang tidak akan menggunakan e-tax sampai akhir 2021.

"Tempat usaha yang dipasang e-tax akan dipasang masing-masing selama 10 hari, tim pemantau akan menunggui jam buka sampai jam tutup operasional," ujarnya, Senin, 14 Juni.

Pemilik Tempat Usaha Nakal Mengakali Pajak Sehingga Tidak Masuk Kas Daerah

Menurut dia terdapat 540 tempat usaha yang telah memasang e-tax sejak dua tahun terakhir, sebagian pengelola curang dan nakal dengan menggunakanya sehingga pajak dari pembeli tidak masuk kas daerah.

Ia menjelaskan modus curang itu misalnya pengelola yang sengaja tidak menggunakan e-tax, namun malahan mesin kasir sendiri untuk mencatat pencatatan pajak.

Selain itu ada pengelola usaha kuliner yang tidak memasukkan item pesanan take away (bungkus) dan hanya memasukan item makan di tempat, modus-modus tersebut menghilangkan hampir setengah potensi pajak yang bisa terhimpun.

"Jadi pajak untuk pembelinya tetap dipungut tapi tidak disetor ke pemerintah, panggang juga masyarakat," kata dia.

E-Tax Diganti Dengan Mesin TMD Otomatis

Oleh karena itu juga akan mengganti e-tax dari sebelumnya berupa gawai tablet (manual) menjadi mesin TMD otomatis di beberapa tempat usaha agar bisa disetop.

"Pengelola yang masih kedapatan nakal maka langsung kami berikan sanksi," tegas Sulaiman.

Selain mengawasi e-tax, tim pemantau juga ditugaskan untuk menagih pajak-pajak yang masih terhutang dan mengingatkan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Sulaiman mengungkapkan bahwa pajak dari sektor usaha merupakan salah satu sumber penyumbang pendapat asli daerah (PAD) Kota Palembang yang sangat diandalkan. Tahun ini pajak tersebut ditarget sebesar Rp1,2 triliun.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .