DPRD Palembang Peringatkan Tempat Hiburan Malam untuk Tertib Bayar Pajak
Ilustrasi tempat hiburan malam (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Pemilik tempat hiburan malam di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, mendapat teguran langsung dari DPRD setempat agar membayar pajak sesuai jenis usahanya.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Palembang Pomi Wijaya di Palembang, Rabu, mengatakan, teguran tersebut diberikan berdasarkan laporan dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) karena pendapatan pajak sektor tersebut kurang optimal.

“Teguran ini sebagai usaha untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),”kata dia.

DPRD Palembang Lakukan Sidak Pajak di Tempat Hiburan Malam

Menurutnya, setelah sidak ke beberapa tempat hiburan malam, seperti di Jalan Letkol Iskandar dan di Jalan Basuki Rahmat ditemukan faktor yang menyebabkan kurang optimalnya pendapatan sektor ini.

Ternyata, lanjutnya, mereka menemukan banyak tempat hiburan malam tidak berizin atau hanya memiliki izin sebagai restoran, sehingga mereka hanya membayar nominal pajak sesuai izin usahanya.

“Mereka kami minta untuk urus izin baru sebagai tempat hiburan juga,” ujarnya.

Pendapatan Daerah akan Meningkat Jika Pemilik Usaha Tertib Bayar Pajak

Dengan begitu, pendapatan daerah dari sektor ini dapat lebih optimal sebab kewajiban pajaknya meningkat dari 10 persen menjadi 40 persen.

“Kami sampaikan ke organisasi perangkat daerah terkait untuk mengawal peningkatan status usaha,” katanya.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.