Blunder McDonald's, Polisi Akan Usut Kerumunan Antrean BTS Meal
Foto McDonald's Stasiun Gambir dikerumuni ojol, foto kedua ditutup (Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

PALEMBANG - Penawaran paket makanan BTS Meal dari McDonald's memicu pembukaan pembeli. Pihak kepolisian berencana melakukan pengusutan terhadap fenomena yang melanggar prokes di nomor gerai McDonald's.

Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya , menambahkan langkah yang akan dilakukan untuk menanggapi peristiwa tersebut yakni memeriksa pihak McDonald's.

"Sambil berjalan nanti bagaimana, nanti kelanjutannya seperti apa. Kita lakukan pemanggilan nanti kita tunggu," ucap Yusri kepada wartawan, Rabu, 9 Juni.

Polisi Pihak McDonald's Menutup Aplikasi Pemesanan BTS Meal

Untuk saat ini, kata Yusri, foto sudah melakukan langkah-langkah pencegahan. Semisal mengimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes). Selain itu, siap juga melayangkan surat kepada pihak McDonald's Menteng, Jakarta Pusat.

"Buat surat kepada pihak McDonald's. Kemudian minta kita kepada manajernya di sana segera menutup aplikasi pemesanan tersebut," ungkap Yusri.

"Kemudian agar tidak terjadi lagi pembukaan kita tutup pintu, pintu gerbang menuju gerai tersebut," sambungnya.

belum ditindaklanjuti untuk saat ini karena masalah itu sudah ditangani oleh Pemprov DKI Jakarta melaui Satpol PP. Tapi jika diperlukan, polisi akan segera bertindak.

"Iya, kita tunggu," kata Yusri.

McDonald's Dikenai Denda Sebesar Rp50 Juta Akibat Kerumunan BTS Meal

Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut masalah ini masih dikoordinasikan dengan pihak terkait. Sehingga, dari koordinasi itu akan ditentukan langkah-langkah yang bakal diambil.

"Dikomunikasikan dengan Gugus Tugas COVID-19 (soal pembukaan)," kata Argo.

Kerumunan tak terhindarkan dari berbagai gerai, seperti McDonald's Pondok Indah, McDonald's Otista, hingga McDonald's Puri Kembangan. Bahkan, McDonald's Sunter juga dilakukan penutupan penutupan driver ojol.

Dampak dari pembukaan tersebut, gerai McDonald's Stasiun Gambir ditutup selama 1x24 jam. Denda sebesar Rp50 juta yang dikenakan kepada pihak manajemen.

I kuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI .