PALEMBAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung , siap melayani administrasi kependudukan kaum transgender. memfasilitasi para transgender yang ingin membuat kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mengikuti Surat Edaran Mendagri dan aturan lainnya.
Darwin, Kepala Dinas Dukcapil Kota Pangkalpinang, menambahkan para warga transgender yang akan memfasilitasi dalam pengurusan dokumen pribadi merupakan mereka yang mengubah jati dirinya sesuai dengan surat dari aturan yang ditetapkan.
Dukcapil Tidak menyediakan Data Kependudukan Jenis Kelamin Waria
"Kami siap melayani dan memfasilitasi, sampai saat ini belum ada warga Pangkalpinang yang mengajukan pembuatan dokumen," di Pangkalpinang , Senin, 7 Juni.
Darwin menjelaskan dalam data kependudukan di Indonesia tidak ada jenis kelamin waria, yang ada hanya laki-laki dan perempuan
"Jadi jika ingin mengubah jenis kelamin dari laki-laki atau sebaliknya dari perempuan harus ada surat dari dokter atau rumah sakit yang menyatakan orang sudah ganti alat kelamin," katanya.
BACA JUGA:
Kepemilikan KTP Kaum Transgender Merupakan Hak Setiap Warga Negara
Dia mengatakan, untuk saat ini Dukcapil hanya dapat mengubah KTP dan KK saja, sedangkan untuk akta kelahiran harus melalui proses sidang di pengadilan.
Ia mengatakan bahwa kepemilikan KTP merupakan hak setiap warga negara. Kepentingan tersebut merupakan hak asasi manusia dan pihak Dukcapil melayani sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .