PALEMBANG - Polri mengeluarkan aturan baru surat izin mengemudi (SIM) golongan C dibagi menjadi tiga jenis. Pembagian tersebut berbeda dari kapasitas kecepatan kendaraannya atau motor cc yang dipakai.
"Iya (dibagi tiga), ada C1, C2, C3 yang suka dengan cc," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat, 4 Juni.
BACA JUGA:
Pertimbangan Kebijakan Pembagian SIM C
Pembagaian ini berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) No 5 tahun 2021 yang mengatur tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi alias SIM.10 Mei 2021 07:57
Nantinya, pengguna motor dengan kendaraan berkapasitas di bawah 250 cc menggunakan SIM C1. Kemudian, SIM C2 untuk motor dengan kapasitas mesin dari 250 hingga 500 cc. Sedangkan, SIM C3 untuk motor yang lebih dari 500 cc.
"Tentu juga ada dasar pertimbangannya dengan kemampuan dan komptensi untuk menaiki kendaraan tersebut. Karena tentu cc yang lebih besar membutuhkan kompetensi yang lebih tinggi dari cc yang lebih kecil," papar Sambodo.
Kewenangan Aturan Pembagian SIMC Dipegang Oleh Korlantas Polri
Hanya saja, penerapan aturan ini, Sambodo belum bisa berkomentar banyak. Sebab, tugas tekait hal itu berada di Korlantas Polri .
Sambodo mengatakan keterangan lebih lanjut terkait aturan-aturan tersebut yang dimiliki oleh Korlantas. Ia menyatakan hanya menjalankan tugas saja.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .