Angpau Lebaran; Sejumlah 8.443 Narapidana  di Sumsel Mendapat Remisi Idulfitri dari Kemenkumham
Kegiatan warga binaan di lapas Palembang (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Bagikan:

PALEMBANG - Sejumlah 8.443 narapidana yang mendapat remisi atau pemotongan masa pidana dari Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan. Kebijakan remisi dilakukan dalam rangka Hari Raya Idulfitri 2021 .

Ada 20 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) yang melakukan kebijakan remisi.  IHal itu Proposal oleh Hamsir, Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumsel .

Syarat Narapidana Mendapat Remisi dari Lapas

Dia menjelaskan, remisi khusus tersebut diberikan kepada narapidana yang melakukan tindak pidana umum dan pidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan, dan yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya atau pembinaan.

Persyaratan narapidana itu di antaranya berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal enam bulan dan sudah lengkap administrasi seperti putusan pengadilan, eksekusi jaksa, dan surat perintah penahanan.

Narapaidana Korupsi Tidak Mendapat Remisi

Sedangkan untuk narapidana atau warga binaan yang termasuk dalam PP 99 tahun 2012 yaitu koruptor, narkotika, terorisme dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, mereka harus memenuhi syarat mendapat 'keadilan kolaborator / JC "dari penyidik ​​bila ingin mendapatkan remisi.

Dalam pemberitauan remisi tahun ini, tidak ada narapidana kasus korupsi dan terorisme yang diberikan remisi, hanya ada delapan warga binaan atas kasus narkoba yang diberikan remisi khusus Lebaran.

Narapidana di Palembang yang mendapatkan Remisi Masa Pidana

Narapidana yang diberikan remisi tersebut sesuai dari 12 kepala lapas, tiga kepala rutan, dan lima kepala cabang rutan yang terkenal di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Sumsel.

"Para Kepala LP, Rutan, dan Cabang Rutan yang paling melihat kondisi narapidana yang akan diberikan remisi, setiap narapidana yang diusulkan dan memenuhi persyaratan tidak ada yang ditolak," katanya.

Pemotongan masa pidana yang diterima oleh para narapidana yakni selama 15-60 hari atau paling lama dua bulan. Usai memperoleh remisi tersebut, sejumlah 26 narapidana dari beberapa lapas langsung dari bebas atau pulang menemui keluarga masing-masing.

Ikuti terus berita terkinin dalam negeri dan luar negeri di VOI .