PALEMBANG - Larangan mudik telah mulai Kamis, 6 Mei 2021. Pada hari pertama masa larangan tersebut, ada ratusan kendaraan pribadi dan transportasi umum akan masuk ke Palembang. Alhasil, mereka dihadang oleh petugas pos penyekatan yang berada di lima titik. Mereka pun diperintah untuk putar balik.
Komisaris polisi Endro Aribowo, Kepala Satuan Lalu-lintas Polrestabes Palembang, Kamis, mengatakan, ratusan kendaraan yang diputar balik tersebut, 12 jam sejak posko diaktifkan pukul 00.00 WIB pada hari pertama larangan pulang kampung.
"Termasuk satu bus bawa penumpang kami perintahkan putar balik ke Banyuasin," ujarnya saat di posko KM 12 perbatasan Palembang- Banyuasin.
Polisi Mendirikan Lima Posko Penyekatan di Palembang
Polisi menetapkan lima posko penyekat di Palembang masing-masing berada di simpang km 12, simpang Nilakandi, Dekranasda Jakabaring, Talang Jambe dan Plaju.
* Menurut dia, meski Diminta putar balik, TIDAK ADA Laporan pengendara Yang melakukan Perlawanan KARENA sebetulnya mayoritas Telah mengetahui larangan mudik tersebut namun Masih nekad Mencoba melintas.
BACA JUGA:
Syarat Bisa Mudik ke Palembang
Ia kendaraan dari dalam dan luar Palembang dilarang melintas jika tidak termasuk dalam kategori yang ditolerir pemerintah pusat, yakni keperluan melahirkan, sakit, orang tua meninggal, kendaraan logistik dan perjalanan dinas dengan surat tugas.
Wajib membawa surat keterangan negatif Covid-19 yang sesuai 1x24 jam atau melakukan uji cepat antigen di posko penyekat jika tidak membawa bukti bebas Covid-19 .
"Maka itu bagi masyarakat yang tidak punya kepentingan kedekatan jangan masuk atau keluar Palembang, karena Palembang masih zona merah Covid-19" kata dia.
Setiap Posko Penyekatan Mudik Dijaga Oleh 40 Personel
Leih lanjut ia mengungkapkan ada 40 personel yang bersiaga di setiap posko penyekatan Palembang. Para personil gabungan dari Polri, TNI, Dishub, Dinkes, dan DPKPB yang berjaga selama 24 jam melalui dua penyaringan.
Ikuti terus berita terkinin dalam negeri dan luar negeri di VOI .