PALEMBANG- Hari raya Idulfitri 1442 Hijriah tinggal menghitung hari lagi. Deni Priansyah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palembang, meminta masyarakat ibukota Provinsi Sumsel ini untuk menaati aturan salat id di rumah karena daerahnya berstatus zona merah atau risiko tinggi penyebaran COVID-19.
"Shalat Id tidak dilarang, tetapi tempat pelaksanaannya yang biasa dilakukan di masjid, lapangan terbuka, dan tempat lainnya dipindahkan di rumah masing-masing untuk mencegah kerumunan yang dapat membahayakan kesehatan corona di tengah kondisi zona merah sekarang," tuturnya di Palembang , Sumsel , Kamis, 7 Mei.
Dia menjelaskan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI No. 4 Tahun 2021 terdapat beberapa poin yang membahas kegiatan yang salah satunya poin tentangsalat Idulfitri di tengah pandemi COVID-19.
Syarat Pelaksanaan Salat Id
Salat Id bisa dilaksanakan seperti biasanya dengan catatan suatu daerah terhindar dari risiko tinggi penularan COVID-19 artinya tidak berada dalam zona merah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti pembantuan jarak antarjamaah dan wajib menggunakan masker.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Satgas COVID-19, Dinas Kesehatan kota setempat dan instansi terkait, terungkap wilayah Kota Palembang hampir seluruhnya masuk dalam zona merah.
Berdasarkan data, dari 18 kecamatan hanya dua yang tidak masuk dalam zona merah, yakni Kecamatan Kertapati zona kuning dan Sematang Borang zona oranye.
BACA JUGA:
Salat Id di 1.200 Masjid Palembang Dilarang
Berdasarkan fakta tersebut, pihaknya mendukung kebijakan Wali Kota Palembang Harno Joyo melarang warga Saalat Id di 1.200 masjid dan tempat lainnya secara beramai-ramai.
Ia memberi intruksi kepada seluruh warganya untuk melakukan salat berjamaah di rumah masing-masing. Kebijakan ini dipilih tanpa angka penularan COVID-19 dan laporan Palembang terbebas dari zona merah.
Ikuti terus berita terkinin dalam negeri dan luar negeri di VOI .