PT KAI Drive IV Cabut Rumah Dinas di Batu Raja yang Langgar Aturan
Petugas gabungan saat melakukan penertiban rumah dinas milik PT KAI Divre IV TNK, di Talang Jawa, Baturaja Timur (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Batu Raja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Rumah dinas tersebut melanggar aturan karena penghuninya memanfaatkannya untuk disewakan kepada orang lain.

“Hal tersebut jelas melanggar peraturan perusahaan,” tutur Jaka Jarkasih, Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, di Baturaja, Selasa, 5 Mei.

"Ada satu unit rumah dinas milik perusahaan kami di Kabupaten OKU yang ditertibkan," katanya.

Penertiban ini dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB, di lingkungan Jalan Letnan Tukiran, RT 09 / RW 03, Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.

Rumah Dinas KAI yang Melanggar Aturan Dikosongkan

Karena itu, pihaknya melakukan pengosongan rumah dengan melibatkan 20 personel bagian aset, SDM, Polsuska PT KAI Divre IV TNK dan lima anggota dari Polsek Baturaja Barat, Kabupaten OKU .

" Penertiban berjalan lancar tanpa hambatan. Jika pemilik akan mengambil barang-barang yang masih tertinggal di dalam rumah dinas, maka bisa diambil di Griya Karya Stasiun Kereta Api Baturaja,” katanya pula.

Rumah Dinas KAI Ditinggalkan Penghuninya

Siswanto, Ketua RT 09 RW 03 Kelurahan Talang Jawa menambahkan, rumah dinas milik PT KAI Divre IV Tanjungkarang tersebut sudah ditanggapi penghuninya sekitar satu tahun lalu.

Ia mengungkapkan, berdasarkan info terakhir yang didapat, penghuni rumah kini berada di Lampung.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .