PALEMBANG - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menciduk Oknum Kepala Desa (kades) Marga Bakti, di Kecamatan Sinar Peninjauan, OKU, Sumatera Selatan , karena kedapatan mengendarkan narkoba. Jenis narkoba yang meninggal oleh JN (49) adalah sabu-sabu.
Iptu Hillal Adi Imawan, Kasatreskoba Polres OKU , di Baturaja, mengungkapkan pelaku penangkapan di kediamannya pada Rabu (28/4) sekitar pukul 14.30 WIB tanpa ada pembelotan.
BACA JUGA:
Pelaku Menjual Narkoba di Desa yang Ia Pimpun
Kades tidak bertanggungjawab tersebut mengedarkan sabu-sabu di tempat tinggalnya. Polisi mengamankan barang dari tangan tersangka, yakni 10 klip kristal bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu. Barang tersebut ditaruh di dalam punggung tas.
“Barang bukti yang kami amankan sekitar 2,58 gram. Hasil tes urinenya juga positif,” katanya.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres OKU guna menuju lebih lanjut dan akan dijerat pasal tentang kepemilikan narkoba.
Mengaku Menggunakan Narkoba untuk Doping Kerja
Sementara itu, di hadapan penyidik, JN mengaku dirinya sudah cukup lama mengkonsumsi narkoba untuk doping bekerja.
"Saya sudah setengah tahun mengkonsumsi sabu-sabu untuk doping," ujarnya singkat.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .