TGUPP diduga luput melihat adanya kelebihan bayar pembelian mobil kebakaran hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK ) pada anggaran DKI. Misbah Hasan, Sekjen Forum Indonesia untuk Transparan Anggaran (FITRA), menilai kasus kasus tersebut harusnya bisa dicegah oleh pihak terkait.
FITRA pun memonitor kinerja pengawasan anggaran internal Pemprov DKI, seperti Inspektorat dan TGUPP bidang Komite Pencegahan Korupsi (KPK) Ibu Kota.
BACA JUGA:
"Ini tugas APIP atau inspektorat, pengawas internal. Dengan kasus ini dan kemungkinan kasus serupa yang lain, indikasi kinerja APIP tidak optimal. Kinerja KPK Ibu Kota juga patut dipertanyakan," tututr Misbah saat dihubungi VOI , Senin, 19 April.
Sebelumnya, BPK DKI melaporkan adanya kelebihan bayar dalam pembelian alat pemadam kebakaran oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI.
Total Kelebihan Bayar Mobil Pemadam Kebakaran Rp6,5 Miliar
Berdasarkan laporan keuangan Pemprov DKI periode 2019, BPK temukan empat paket dana pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan pengeluaran yang melebihi harga alat tersebut. Total kelebihan bayar tercatat sekitar Rp6,5 miliar.
Rinciannya, unit kapal selam memiliki nilai riil Rp9 miliar, nilai kontrak Rp9,7 miliar, maka selisihnya Rp761 juta. Kemudian unit quick response dengan nilai riil Rp36,2 miliar, nilai kontrak Rp 39,6 miliar, maka selisihnya Rp3,4 miliar.
Selanjutnya, unit penanggulangan kebakaran pada sarana transportasi massal dengan harga riil Rp7 miliar, nilai kontrak Rp 7,8 miliar, selisihnya Rp844 juta. Lalu, kebakaran unit pengurai material, harga riil Rp32 miliar, nilai kontrak Rp33 miliar, selisihnya Rp1 miliar.
Belakangan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut kelebihan bayar tersebut sudah dapat dikembalikan sebanyak 90 persen. Namun, masih ada 10 persen yang belum dibayar.
Potensi Korupsi Bisa Terjadi Bila Anggaran Luput dari Pemeriksaan
Kelebihan bayar biasanya terjadi karena proses pengadaan barang tidak mengikuti standar harga barang yang ditetapkan oleh Pemprov DKI. Bila anggaran ini luput dari pemeriksaan, menurut Misbah, potensi korupsi akan terjadi di situ.0 Mar 2021 13:59
Padahal, semestinya setiap tahun Pemprov DKI wajib membuat standar harga barang sebagai acuan pengadaan barang / jasa yang dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Pengadaan barang semacam ini terjadi salah satu korupsi korupsi yang sering. Apalagi kalau kasus semacam ini pemeriksaan BPK, mengingat pemeriksaan BPK sifatnya uji petik. Jadi tidak semua transaksi keuangan oleh BPK," kata Misbah.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .