Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, beberapa aset milik Edy Hermanto, tersangka perkara dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, Palembang . Aset yang disita, yakni bangunan rumah toko (ruko) dan tanah di tiga lokasi.
BACA JUGA:
Aset pertama yang ditarik oleh tim Kejati Sumsel adalah satu unit ruko tiga lantai di Jalan Mangkunegara Kecamatan Ilir Timur II. Kemudian pihaknya memarkir ruko berlantai tiga di Jalan Residen Abdul Rozak dan ruko tiga pintu di Jalan Kebun Sirih Kecamatan Kalidoni.
"Jika tersangka tidak mampu membayar kerugian negara maka aset-aset inilah sebagai ganti pemulihannya," tutur Khaidirman, Kasipenkum Kejati, Jumat, 16 April.
Kejati menempel stiker sebagai penanda telah dilakukan penyitaan pada ruko-ruko tersebut. Sementara itu, ada salah satu ruko yang berstatus masih disewa oleh perusahaan swasta. Ruko tersebut berada di dekat kantor OJK Sumsel .
Proses Penyitaan Aset Tersangka Belum Sepenuhnya Selesai
Khaidirman menyatakan proses penyitaan belum tuntasas. Namun masih dalam kebijakan kebijakan terhadap tersangka yang saat ini menghuni Lapas Pakjo Palembang. Untuk total nilai aset yang diamankan belum dihitung secara rinci.
Sebelumnya Edy yang menjadi Ketua Pembangunan Masjd Sriwijaya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, KSO PT Brantas Abipraya Ir. Dwi Kriyana, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan kuasa KSO Adipraya-PT Yodyakarya Yudi Wahyoni.
"Untuk penyitaan dari tersangka lainnya nanti kami koordinasi dulu dengan tim penyidik," kata dia menambahkan.
Pembangunan Masjid Sriwijaya Membutuhkan Dana Rp668 Miliar
Masjid Sriiwjaya yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar mulai dibangun pada 2009 dan telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Sumsel total Rp130 miliar pada 2015-2017.
Masjid yang dibangun di atas lahan Pemprov Sumsel seluas sembilan hektare yang membutuhkan dana hingga Rp668 miliar, namun pembangunannya baru menyelesaikan pondasi dasar dan kini mangkrak.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI .