Pengawalan Ketat Dilakukan Tim Kejati Sumsel Kepada Ahmad Nasuhi saat Periksa Kesehatan
Tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya mendapat pengawalan ketat dari Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Mohammad Hoesin Palembang.

Khadiriman, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, di Palembang, mengatakan, pengawalan terhadap tersangka dilakukan penyidik, mulai saat yang bersangkutan keluar dari rumah tahanan Kelas IA Pakjo Palembang hingga ke rumah sakit.

“Terasangka tetap dikawal oleh penyidik Kejati,” kata dia.

Tersangka di bawa ke luar Lapas kelas 1 Pakjo Palembang sekitar pukul 10.00 WIB dan mulai menjalani pemeriksaan pukul 12.30 WIB dan selesai sekitar pukul 14.05 WIB.

Begitupun setelah pemeriksaan kesehatan dilakukan, tersangka dikembalikan lagi ke dalam lapas.

"Jadi hanya pemeriksaan kesehatan, tidak dirawat inap. Sudah selesai pemeriksaan langsung kembali ke lapas," ujarnya.

Hasil Pemeriksaan Kesehatan Tersangaka Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Hasil dari pemeriksaan belum bisa disampaikan sebab saat ini pihaknya masih menunggu hasil yang dikeluarkan tim dokter rumah sakit.

Sebab, menurutnya, tim dokter membutuhkan waktu untuk menganalisa penyakit yang bersarang di tubuh tersangka Ahmad Nasuha.

“Kalau hasilnya sudah keluar akan kami umumkan langsung,” ujarnya.

Sebalumnya, Kejati Sumatera Selatan memastikan kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan baik.

Namun,  menurut penasihat hukum, melaporkan kondisi yang bersangkutan menurun selama menjalani masa penahanan.

Sehingga mereka mengajukan surat permohonan berobat kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Tersangka Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Pernah Menjalani Operasi Kepala

Penasihat Hukum tersangka, Ridho Junaidi mengatakan, pemeriksaan kesehatan tersebut semata hanya untuk memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Mengingat tersangka pernah menjalani operasi pada bagian kepala karena mengalami sakit hidrosefalus dan aneurisma.

“Semata-mata hanya memastikan kondisi kesehatan tersangka,” tandasnya.

Dalam kasus tersebut terdakwa dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ikuti terus  berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.