PALEMBANG - Remisi atau pengurangan masa pidana langsung bebas atau 'merdeka' diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan kepada 257 narapidana. Pemberian remisi tersebut dalam rangka memperingati HUT ke-77 kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2022.
Harun Salianto, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, menjelang pemberian remisi 15-60 hari atau maksimal selama dua bulan itu dilakukan seusai upacara peringatan HUT ke-77 kemerdekaan Republik Indonesia di 20 lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan negara (Rutan), dan lembaga pemasyarakatan khusus anak (LPKA) dalam wilayah Sumsel.
"Sebanyak 11.275 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) serta anak didik pemasyarakatan pada lapas, rutan, dan LPKA menerima remisi umum satu (RU I) dan
257 WBP mendapat RU II atau yang bersangkutan mendapatkan remisi langsung bebas pada peringatan HUT RI hari ini," kata Harun Sulianto, di Palembang, Rabu.
BACA JUGA:
Pemberian Remisi kepada Narapidana di Sumsel
Remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang dihukum melakukan tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan, dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya atau pembinaan.
Narapidana yang diberikan remisi tersebut sesuai usulan kepala lapas dan kepala rutan yang ada di 17 kabupaten dan kota di daerah kerja Kanwil Kemenkumham Sumsel.
"Para kepala lapas dan rutan yang paling mengetahui kondisi narapidana yang akan diberikan remisi, setiap narapidana yang diusulkan dan memenuhi persyaratan tidak ada yang ditolak," ujar Harun.
Sementara Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto mengatakan, perincian pemberian remisi tersebut yakni 11.197 WBP dan 78 anak didik pemasyarakatan (Andikpas).
”Penerima remisi masih didominasi WBP tindak pidana narkotika mencapai 6.040 orang.” ujar Bambang.
Syarat Remisi Narapidana di Sumsel
Syarat usulan remisi di antaranya berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, telah menjalani pidana selama enam bulan atau lebih dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas/rutan dengan predikat baik.
“Proses pengusulan remisi menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat, secara otomatis disetujui oleh aplikasi, tapi jika sebaliknya, sistem akan otomatis menolak,” ujar Bambang.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.