PALEMBANG - Rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) bakal dicek oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Tujuan dari pengecekan adalah untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya terjadi.
"Sebenarnya apa yang terjadi di sana, ini kan banyak perubahan terus abis itu kita lihat langsung situasi di sana kayak apa," ujar komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan, Senin, 15 Agustus.
Selain itu, Komnas HAM juga mengetahui dugaan dugaan pelanggaran penyidikan atau obstruksi keadilan yang terjadi. Sebab, Polri sempat mengatakan ada upaya dari beberapa anggotanya yang berupaya menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Salah satu yang dilakukan yakni mengambil kamera CCTV yang disebut sebagai saksi kunci mengungkap kasus tersebut.
Komnas Mengecek Rumah Singgah Irjen Ferdy Sambo Didampingi Labfor dan Dokter
"Kan salah satu isu yang penting penghalang keadilan, apakah di tempat itu terlihat penghalang keadilan untuk menguji," tulisnya.
"Kami kepengin lihat, apakah salah satunya poin penting apakah terjadi halangan keadilan di TKP," sambung Anam.
Dalam proses pengecekan, nantinya Komas HAM bakal didampingi Laboratorium Forensik (Labfor), Inafis, dan tim dokter.
16 Anggota Polri yang Melanggar Kode Etik dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Saat ini Polri sudah menempatkan 16 anggotanya di tempat khusus (patsus). Sepuluh di antaranya di Provost dan sisanya di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
Mereka terbukti melanggar kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.