Pemprov Sumatera Selatan Perlu Terbitkan SK untuk  Mengatasi Ketimpangan Harga Sawit
Herman Deru Gubernur Sumsel (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Ketimpangan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani membuat Pemprov Sumatera Selatan prihatin. Pihaknya kemudian mengeluarkan Surat Keputusan dan Peraturan Gubernur dalam waktu dekat.

Herman Deu, Gubernur Sumatera Selatan, menyampaikan pembuatan regulasi merupakan upaya memperbaiki sektor perkebunan sawit agar bisa menyejahterakan petani.

Saat ini harga TBS di tingkat petani sedang anjlok dengan harga berkisar Rp1.000 per kilogram.

Menurutnya, perlu adanya pembenahan sektor perkebunan sawit agar petani selalu menjadi pihak yang dirugikan.

Menghindari KetimpanganHarga TBS Kelapa Sawit

Guna menghindari terjadinya ketimpangan harga jual TBS kelapa sawit, Herman Deru menilai perlu diterbitkannya Surat Keputusan (SK) dan Peraturan Gubernur.

Upaya ini juga untuk menyelaraskan harga sawit yang sesuai dengan SK Menteri. “Peraturan yang dikeluarkan pemerintah daerah ini diharapkan dapat menjadi acuan,” kata dia.

Terkait perbaikan sektor perkebunan sawit ini, Gubernur Sumsel pun melibatkan semua pihak, termasuk Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Sumsel, untuk mendorong kesejahteraan petani.

Program Peremajaan Sawit dari Pemprov Sumsel 

Pemerintah Sumsel saat ini memiliki program  penanaman kembali  atau peremajaan sawit dan hal itu tentu harus mendapat dorongan dari Apkasindo sehingga dapat dimanfaatkan para petani.

Herman Deru juga mendorong agar Apkasindo membangun Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sendiri untuk menampung bahkan TBS sawit yang dihasilkan para.

Dengan adanya pabrik tersebut, Apkasindo dapat lebih mandiri dan terus didukung oleh pihak lain sehingga dapat langsung diolah menjadi CPO. "Paling tidak tahan CPO itu lebih lama dari TBS," ujar dia.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.