Kemenperin: Impor Garam Diatur Sangat Ketat, Produk Digunakan untuk Tiga Sektor Industri
Tempat produksi garam (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Impor garam di Indonesia diatur dengan sangat ketat oleh pemerintah RI. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan aturan tersebut sebagai salah satu percontohan untuk penerapan Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK).

Agus Gumiwang Kartasasmita, Menperin, mengungkapkan industri yang membutuhkan impor garam mengajukan permohonan melalui sistem tersebut, kemudian dikembangkan oleh Kemenperin melalui lembaga pengungkit independen. Selanjutnya, hasil verifikasi ini dibahas melalui koordinasi koordina

"Impor garam untuk keperluan industri hanya dapat diimpor oleh API-P (Importir Produsen). Untuk sektor industri CAP dan farmasi kosmetik, garam diimpor oleh pengguna industri langsung,” kata Menperin di Jakarta, Jumat.

Penggunaan Garam Impor di Berbagai Sektor Industri 

Industri sektor industri Chlor Alkali Plant (CAP) atau industri kimia dasar yang lahap garam, menggunakan bahan baku garam untuk menghasilkan produk berupa PVC, pipa, kabel, pulp, kertas, kaustik soda dan lain-lain. Sedangkan industri farmasi menggunakan bahan baku garam untuk memproduksi infus, cairan hemodialisa, obat-obatan, injeksi, dan lainnya.

Kemudian untuk sektor industri aneka pangan, garam diimpor oleh industri pengolahan berupa garam krosok yang diolah menjadi garam halus atau garam jadi, sesuai spesifikasi industri makanan dan minuman yang membutuhkan sebagai bahan baku atau bahan penolong.

"Garam yang telah digunakan untuk mengembangkan industri makanan dan minuman ringan yang membutuhkan bahan baku garam untuk memproduksi bumbu, mi instan, makanan, biskuit, dan lain-lain," kata Menperin.

Industri pengolahan garam yang melakukan imporasi untuk sektor aneka pangan dipaksakan juga menyerap garam lokal sebagaimana amanat Permen Nomor 34 tahun 2018, yang kemudian diolah menjadi garam konsumsi atau garam industri yang dapat menggunakan bahan baku lokal.

Garam Impor di Indonesia Digunakan untuk Tiga Sektor Industri 

Garam impor saat ini hanya digunakan untuk tiga sektor industri yaitu industri CAP, farmasi dan kosmetik, serta aneka pangan, yang memerlukan kualitas garam industri yang cukup tinggi.

Tidak hanya kandungan NaCl minimal 97 persen, tetapi juga impuritas yang rendah, jumlah pasokan yang memadai, kontinuitas pasokan yang terjamin, serta harga yang bersaing, karena produk akhirnya tidak hanya untuk kebutuhan dalam negeri namun juga untuk ekspor.

Peningkatan kualitas ini dimulai dari proses hulu produksi garam oleh petani dengan menjaga konsistensi masa produksi garam sampai memperoleh hasil yang optimal, dengan kandungan NaCl untuk garam konsumsi minimal 94 persen untuk garam konsumsi, dan garam industri minimal 97 persen.

"Untuk itu, industri pengolahan garam harus dapat meningkatkan kualitas hasil olahan garam lokal melalui proses pengolahan garam berbasis teknologi modern sehingga produk jadinya dapat diterima oleh industri," ujar Menperin.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.