Timsus Polri Periksa 42 SaksiTerkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Salah Satunya Irjen Fredy Sambol
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian DJajadi/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

PALEMBANG - Sudah ada 42 saksi yang diperiksa oleh Tim Khusus (Timsus) Polri dibalik penetapan tersangka kematian Brigadir J. Para saksi terdiri dari ahli dan para ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Brigjen Andi Rian, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan para ahli yang dimintai keterangan antara lain ahli biologi forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik.

"Sampai hari ini penyidik ​​sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi, kemudian juga di dalamnya adalah ahli-ahli," ujarnya.

Penyidik ​​timsus juga memeriksa anggota keluarga Brigadir J . Jumlahnya sekitar 11 orang.

"Termasuk pihak keluarga 11 orang," tulisnya.

Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kematian Brigadir J

Dari rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli serta bukti, penyidik ​​timsus melakukan gelar perkara. Hingga akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka

Dari hasil pemeriksaan tersebut pada malam ini penyidik ​​melakukan gelar perkara, dan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi.

Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Bharada Richard Eliezer atau  Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penetapan penetapan ini diumumkan usai gelar perkara

Dalam kasus ini, Bharada RE dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.