Pemkot Palembang Minta Warga Tidak Dirikan Bangunan di Atas Drainase, Bakal Kena Pembongkaran
Kepala Dinas PUPR Palembang (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Warga Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dihimbau pemkot untuk tidak mendirikan bangunan di atas drainase agar tidak terdampak pembongkaran oleh petugas.

Ahmad Bastari Yusak, Kepala Dinas PUPR Palembang, menyampaikan imbauan ini disampaikan karena pemerintah Kota Palembang telah membentuk tim khusus yang mengurusi terkait pembongkaran setiap bangunan di saluran drainase.

Tim pembongkaran itu beranggotakan Dinas Kebersihan, Satuan Polisi Pamong Praja, Kodim, Camat/Kelurahan dan relawan masyarakat.

“Tim dibentuk guna menjalankan tugas normalisasi drainase untuk mencegah banjir,” kata dia.

Pembongkaran Bangunan yang Didirikan di Atas Drainase di Palembang

Menurutnya, pembongkaran menyasar setiap bangunan berkonstruksi beton, kayu atau semacamnya yang telah menutupi saluran drainase.

Hal demikian harus menjadi perhatian dari semua pihak sebab, kata dia, keberadaan bangunan di atas drainase tersebut menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di Palembang yang belum teratasi secara maksimal.

“Per Juli ini sudah 200 unit bangunan yang dibongkar, terus kami lakukan upaya ini dengan catatan tentunya, tim melakukannya secara humanis kepada masyarakat untuk melakukan pembongkaran ini,” kata dia.

Normalisasi Sungai di Palembang untuk Mencegah Banjir

Ia menjelaskan selain pembongkaran bangunan, Pemkot Palembang bersama Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) juga tengah melakukan normalisasi sungai, dan menyiapkan pembangunan kolam retensi di beberapa wilayah resapan air untuk mengatasi masalah banjir.

“Upaya pemerintah ini harapannya tidak ada artinya bila tanpa adanya dorongan positif dari masyarakat dalam menyelesaikan masalah banjir di Palembang yang ditargetkan selesai pada 2030,” tandasnya.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.