Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster di Banyuasin, Begini Kronologinya
Penangkapan penyelundupan benih lobster di Banyuasin (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Upaya penyelundupan ratusan ribu benih lobster digagalkan oleh aparat Direktorat Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.Penangkapan penyelundupan berlokasi di Perairan Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.

AKBP Zahrul Bawadi, Wakil Direktur Direktorat Perairan dan Udara Polda Sumsel, menyampaikan penyelundupan benih lobster itu digagalkan dalam operasi penyergapan terhadap sebuah kapal motor di Perairan Bunga Karang.

Kronologi Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster

Operasi penyergapan kapal motor tersebut dilakukan personel Polairud Polda Sumatera Selatan bersama petugas Korpolairud Baharkam Polri pada Senin (25/7) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

“Penyergap merupakan hasil pengembangan atas aduan informasi yang kami terima tanggal 6 Juli 2022, petugas menemukan kapal motor itu di Perairan Bunga Karang,” kata dia.

Menurut dia, dari kapal motor tersebut petugas mendapati sebanyak 60 boks stereofoam yang ternyata setelah diperiksa isinya menyimpan benih lobster terbungkus plastik pembungkus koran huruf korea.

Dari hasil perhitungan petugas total ada sebanyak 273.870 ekor benih lobster yang tersimpan dalam boks tersebut yakni teidiri dari 265.400 ekor lobster jenis pasir dan 8.470 ekor lobster jenis mutiara.

“Beruntung bisa kami gagalkan upaya ini karena kerugian total yang ditaksir senilai Rp27.810 miliar, bila penyelundupan lobster itu berhasil dilakukan pelakunya,” kata dia.

Polda Sumsel Menyelidiki Penyelundupan Lobster di Banyuasin

Namun naasnya, ia mengaku, petugas tidak menangkap pelaku karena saat ditemukan kapal motor tersebut sudah dalam tidak ada yang menguasai begitu saja kondisi di perairan sungai.

“Sementara pelaku masih dalam penyelidikan dengan mempelajari barang bukti yang kami dapatkan. Untuk benih lobsternya langsung kami berangkatkan ke Lampung Selatan untuk dilepasliarkan di sana oleh Balai Karantina Ikan, diperkirakan tiba malam nanti,” imbuhnya.

Adapun barang bukti yang disita petugas tersebut sebanyak 1 unit kapal motor tanpa nama, 1 unit mesin Alkon, satu buah kartu ATM BCA warna hitam, satu buku tabungan BCA Serang atas nama Roni K.

Atas perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 88 Juncto Pasal 16 ayat (1) atau pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal selama 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.