PALEMBANG - Kasus penipuan jaringan antarprovinsi dengan modus jual beli barang hasil lelang kantor Bea Cukai berhasil dibongkar oleh Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Kombes Pol. Barly Ramadhani, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel KKamis, mengungkapkan lima orang warga Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka atas modus penipuan barang hasil lelang tersebut.
BACA JUGA:
Kelima tersangka masing-masing bernama Agung Fahriza (19), M Arifin (24), Angga Syahputra (26), Jansen Tobing (34) dan Andre Saragih (32).
Ia menjelaskan tersangka Jansen Tobing menawarkan dengan bujuk rayu kepada korban RC (26) yakni mahasiswi di Kota Palembang untuk mengelola barang lelang Bea Cukai berupa alat elektronik pada Januari 2022.
Barang lelang tersebut ditawarkan dengan harga murah dengan menghubungi berkali-kali sehingga korban terbujuk rayuan lalu mentransfer uang dengan total senilai Rp318 juta secara bertahap ke nomor rekening atas nama tersangka Arifin, Fahriza dan Angga.
“Korban dihubungi untuk diajak berkomunikasi dengan keuntungan bernilai Rp1 juta dari setiap barang yang disebut tersangka hasil lelang Bea Cukai, korban pun merasa karena yakin murah, kemudian mentransfer uang Rp318, tapi ternyata semuanya itu fiktif atau ada sama,” kata dia.
Kronologi Penangkapan Penipuan Modus Jual Beli Barang Lelang Bea Cukai
Menurut dia, dari perbuatan tersebut tersangka Agung Fahriza (19), M Arifin (24), Angga Syahputra (26) berhasil diringkus oleh Tim unit 1 Subdit 5 Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, yang melakukan penangkapan langsung ke Kota Tebing Tinggi.
“Ketiga tersangka ditahan di Mapolda Sumsel untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan dua tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan,” kata dia.
Tersangka Jansen Tobing tidak ditahan karena kata dia, yang bersangkutan meninggal dunia karena COVID-19 berstatus di Lapas Humbang Hasundutan Sumatera Utara, kemudian tersangka Andre Saragih juga sedang menjalani masa tahanan di Lapas tersebut.
“Kondisi dua tersangka itu diketahui berdasarkan surat keterangan tersingkir dari Rutan Humbang Hasundutan dan surat keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit Umum Daerah Dolok Sanggul Humbang Hasudutan,” kata dia.
Barang Bukti Penipuan Jual Beli Barang Hasil Lelang Kantor Bea Cukai
Dalam kasus-kasus tersebut, polisi kantor barang berupa 1 buah flashdisk vgen 16 Gigabyte berisi 20 buah tangkapan layar percakapan dengan tersangka, rekening milik korban dan ibu korban, rekening milik tersangka sebanyak 3 buah dan 1 gawai merek OPPO A31.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Ayat (1) Undang-undang ITE Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar .
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.