PALEMBANG - Lima pelaku pencabulana anak di bawah umur di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Cilegon pada Selasa 5 Juli, sekitar pukul 22.00 WIB. Para pelaku yang berinisial MY(24), SH (21), SP (21), MF (19) dan MR (18), melakukan pencabulan kepada korban berusia 15 tahun.
AKBP Eko Tjahyo Untoro, Kapolres Cilegon AKBP, menyampaikan pihaknya menangkap para pelaku berdasarkan laporan yang ditangkap oleh SPKT Polres Cilegon Polda Banten Nomor 324 (07/07) yang dilaporkan oleh SA tentang tindak pidana persean dan atau perbuatan cabul anak.
BACA JUGA:
“Benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” jelas Eko melalui keterangan tertullis, Selasa, 12 Juli.
Kronologi Anak di Bawah Umur di Anyer Diperkosa Ramai-ramai
Sementara itu, Eko menjelaskan bahwa antara korban dan pelaku saling berkenalan melalui media sosial. Dari situ mereka melakukan pertemuan, hingga akhirnya terjadi pencabulan di sebuah hotel di Kawasan Anyer.
“Awalnya berkenalan dengan korban melalui Facebook, kemudian bahwa sedang galau. Lalu pelaku mengajak bertemu dan bermain ke Pantai Paku Kecamatan Anyer selanjutnya korban akibat minum anggur merah sebanyak empat gelas sampai korban mabuk dan tidak berdaya kemudian korban dibawa ke penginapan yang sudah disiapkan oleh pelaku lalu disetubuhi secara bergantian,” terang Eko.
Eko menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat dan pihak keluarga korban. Setelah dilakukan penyelidikan, satu orang berhasil. Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, empat pelaku lainnya ditangkap.
“Berawal dari laporan masyarakat terkait kasus tersebut dan membawa satu tersangka MY kemudian penyidik melakukan penangkapan terhadap empat pelaku lainnya,” ujar Eko.
Polisi Mengamankan Barang Bukti Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Anyer
Selain mengamankan tersangka, Polres Cilegon juga mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya adalah sprei hotel warna hijau motif bunga, satu buah kunci penginapan dan pakaian korban saat kejadian.
“Kami telah mengamankan barang bukti berupa satu sprei, satu kunci penginapan dan pakaian korban saat kejadian,” tambahnya.
Kelima pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.