Ditjen AHU Hadirkan Layanan Perseroan Perorangan dan Apostille di Sriwijaya Expo 2022
Tim Ditjen Administrasi Hukum Umum dan Kanwil Kemenkumham Sumsel di stan pameran Sriwijaya Expo 2022 (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Layanan perseroan perorangan dibuka oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Sriwijaya Expo 2022, dikawasan Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan.

Letianingtyas Wahyudanti, Humas Ditjen AHU, menyatakan pihaknya mengenalkan kepada masyarakat mengenai manfaat dan keunggulan badan hukum perseroan perorangan. Perseroan perorangan merupakan badan hukum perseroan terbatas yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

"Pelayanan tersebut sebagai bentuk komitmen Kemenkumham untuk mewujudkan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha mikro kecil (UMK) di Indonesia," kata Letianingtyas Wahyudanti di Palembang, Senin.

Perseroan perorangan memungkinkan para pelaku UMK dapat mendirikan perseroan tanpa modal minimal dan dapat didirikan oleh satu orang dengan tanggung jawab terbatas.

Selain itu, pendiriannya juga sangat mudah, yaitu cukup dengan mendaftarkan pernyataan pendirian secara daring dengan biaya relatif rendah. Dengan pendaftaran Rp50.000, pelaku usaha sudah langsung memperoleh sertifikat pendirian serta status badan hukum usahanya.

Pendirian perseroan perorangan juga tidak memerlukan akta notaris, sehingga dapat memudahkan para pelaku UMK untuk mendaftarkan usahanya sebagai perseroan perorangan.

BACA JUGA:


Layanan Apostille Dihadirkan Ditjen AHU di Sriwijaya Expo

Di acara Sriwijaya Expo, Ditjen AHU juga menghadirkan layanan Apostille, yakni legalisasi dokumen publik dapat dilakukan hanya dengan satu langkah melalui Kemenkumham selaku competent authority.

Masyarakat dapat mengajukan 66 jenis dokumen publik pada layanan Apostille, sehingga dapat langsung digunakan di lebih dari 120 negara pihak Konvensi Apostille. Dengan demikian, lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat.

"Apabila dokumen permohonan Apostille disetujui, maka sudah langsung dapat dipergunakan tanpa ada kewajiban untuk mengajukan ke instansi lain baik di Indonesia maupun di negara tujuan," jelasnya.

Kemudahan Pendirian Perseroan Perorangan dan Layanan Apostille

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan Harun Sulianto, ketika meninjau layanan Ditjen AHU, berharap masyarakat Palembang mendapatkan kemudahan layanan dalam pendirian Perseroan Perorangan dan layanan Apostille.

Stan Ditjen AHU di arena Sriwijaya Expo 2022 berlangsung pada 2-6 Juli 2022, dengan memberikan konsultasi gratis maupun melakukan pendaftaran perseroan perorangan secara langsung.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel. Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.

Terkait